Bogordaily.net – Kasus Putri Candrawathi yang tak ditahan terus menuai polemik dan ternyata ada banyak wanita yang punya bayi tinggal di Lapas.
Jumlahnya ada 63 narapidana/tahanan wanita. Mereka masih memiliki bayi
dan tinggal di penjara. Bersama bayi tinggal di lapas atau tidak tergantung narapidananya.
Dalam kasus semacam ini, Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham memberikan waktu sampai 2 tahun kepada ibu untuk menyusui bayinya.
“Jumlah total hingga hari ini sebanyak 63 napi/tahanan yang tersebar di seluruh Indonesia,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti seperti dikutip dari detikcom, Senin 5 September 2022.
Berdasarkan peraturan yang ada, Ditjen Pemasyarakatan memberikan sel khusus kepada ibu tersebut. Apakah akan tinggal bersama bayinya atau bayinya pulang hari ke LP/tahanan.
“Itu tergantung si ibu. Apakah mau tinggal bersama atau bayinya pulang hari,” ujar Rika.
Jumlah 63 ibu itu berasal dari berbagai kasus. Rika mengatakan ada yang masuk tahanan/LP sedang hamil lalu melahirkan di LP/tahanan.
“Ada juga yang masuk ke LP/Tahanan sudah berstatus ibu dengan bayi,” beber Rika.
Soal Putri Candrawathi tidak ditahan sudah dijelaskan Polri. Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan alasan Polri tak melakukan penahanan salah satunya terkait kemanusiaan.
“Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita,” ujar Agung, dikutip dari Kompas.com, Kamis 1 September 2022.
Ia mengatakan maksud dari alasan kemanusiaan, yakni karena Ferdy Sambo juga sedang ditahan karena kasus tersebut.
“Ya kondisi bapaknya (suaminya) kan juga sudah ditahan,” ujar Agung.
Meski demikian Ia mengatakan bahwa polisi telah meminta pihak imigrasi untuk mencegah Putri bepergian ke luar negeri.***