Friday, 26 April 2024
HomeEkonomiResmi Naik, Ini Rincian Harga Tarif Ojol Terbaru

Resmi Naik, Ini Rincian Harga Tarif Ojol Terbaru

Bogordaily.net – Tarif (ojol) terbaru resmi berlaku kemarin, 11 September 2022 setelah Kementerian Perhubungan () mengumumkannya pada 10 September lalu.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Adita Irawati yang mengatakan kenaikan tarif ojol mulai berlaku tanggal 11 September pukul 00.00 WIB.

“Tanggal 11 (hari ini) jam 00.00 WIB atau nanti malam. Sesuai pengumuman, 3 hari setelah ketetapan,” dikutip dari Detik.com, Senin 12 September 2022.

Sementara sebelumnya, dalam konferensi pers beberapa hari lalu jelas disampaikan bahwa kenaikan tarif ojol akan berlaku mulai 10 September 2022. Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Rabu 7 September 2022.

Awalnya, Hendro menjawab pertanyaan mulai kapan tarif baru akan berlaku dan keluarnya keputusan menteri.

Hendro pun menjawab untuk keputusan menteri terbit pada 7 September. Sementara masa berlakunya kenaikan tarif ojol, ia menyebutkan pada tanggal 10 September. Penegasan itu disampaikan beberapa kali.

“Untuk terbitnya (Keputusan Menteri) per tanggal sekarang 7 September, jadi 7 September ditambah 3 hari tanggal 10. 10… 11 (pukul) 00.00….10 (pukul) 00.00 itu sudah berlaku tarif baru. Jadi tiga hari setelah keputusan ini diumumkan,” katanya dalam konferensi pers.

Kemudian, untuk aplikator seperti halnya Grab mengatakan, akan menerapkan tarif terbaru pada platform sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi,” terang Director of Central Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza Munusamy.

Untuk diketahui, kenaikan tarif dilakukan seiring dengan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).

Rincian Tarif Ojol Terbaru

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per km
  • Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000-10.000

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per km
  • Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200-11.200

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per km
  • Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200-11.000.***

 

(Riyaldi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here