Sunday, 22 December 2024
HomeNasionalRumah eks Napi Korupsi Nazaruddin Dilelang KPK Rp2,81 Miliar, Siapa Minat?

Rumah eks Napi Korupsi Nazaruddin Dilelang KPK Rp2,81 Miliar, Siapa Minat?

Bogordaily.net–  Masih ingat dengan mantan narapidana M. Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Demokrat yang dijerat kasus korupsi Wisma Atlet? Kekinian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang rumah milik Nazaruddin senilai Rp2,81 miliar di Pekanbaru, Riau yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lelang tersebut hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 159/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016.

“Lelang barang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan atas nama nama terdakwa Muhammad Nazaruddin yang berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir Suara.com, Selasa, 13 September 2022.

Rincian rumah yang dilelang milik Nazaruddin berada di Jalan Jenderal Sudirman Komplek Sudirman City Square Blok E10 Tangkerang Selatan Pekanbaru Riau berdasarkan dokumen 1 (satu) bundel Asli Buku Tanah Hak Milik No. 1918 desa Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru atas nama Nazir Rahmat.

“Dengan harga limit Rp2.816.832.000,00 dan uang jaminan Rp600 juta,” kata Ali.

Rencana lelang, kata Ali, akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru tanpa dihadiri oleh peserta lelang, pada Rabu, 21 September 2022 mendatang. Pelaksanaan pun dilakukan sekitar pukul 11.15 WIB, dengan cara penawaran closed bidding dengan mengakses www.lelang.go.

Sementara itu Nazaruddin telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada 14 Juni 2020. Ia mendapatkan program Cuti Menjelang Bebas (CMB). Selama masa CMB, ia mendapatkan pengawasan dan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sesuai dengan domisili penjaminnya.

Nazaruddin juga menerima potongan hukuman, atau remisi selama masa pembinaan dan tercatat beberapa kali menerima remisi, baik pada saat 17 Agustus maupun saat hari raya Idul Fitri. Ia mulai ditahan pada 2011 dalam dua kasus sehingga total hukuman 13 tahun. Jika tak mendapat remisi Nazaruddin seharusnya bebas pada 2024 mendatang.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here