Bogordaily.net– Putri Candrawathi kini resmi pakai baju tahanan Bareskrim Polri. Sambil menangis, istri Ferdy Sambo itu mengaku ikhlas dan meminta doa.
Dilansir Suara.com, Putri keluar Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.25 WIB. Dia tampak didampingi kuasa hukumnya, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.
“Saya ikhlas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini,” kata Putri sambil menangis, Jumat, 30 September 2022.
Tak hanya itu ia juga menitipkan pesan kepada anak-anaknya.
“Saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing,” imbuhnya.
“Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-cita mu dan selalu berbuat yang terbaik,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Putri Candrawatahi ditahan di Rutan Mabes Polri. Penahanan Putri Candrawathi setelah Polri memastikan kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat. Penahanan dilakukan setelah 41 hari Putri ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
“(Putri Candrawathi) Ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Listyo.
Sebelumnya Putri menjalani pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia terlihat hadir didampingi kuasa hukumnya, Arman Hanis dan Rasamala Aritonang. Putri keluar dari ruang pemeriksaan kesehatan pukul 12.45 WIB dengan mengenakan blazer biru muda.
Sehari sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). Ini lantaran berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Harus, harus ditahan karena alasan polisi tidak menahan Putri Candrawathi karena alasan kemanusiaan. Seolah-olah yang lain yang ditahan itu margasatwa, hanya Putri yang manusia sehingga berlaku buat dia kemanusiaan,” kata Kamaruddin.
Sementara itu dalam perkara pembunuhan Brigadir J, penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf.***
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV