Friday, 26 April 2024
HomeKota BogorSatpol PP Kota Bogor Geruduk Pembangunan Rumah Mewah Dua Lantai

Satpol PP Kota Bogor Geruduk Pembangunan Rumah Mewah Dua Lantai

Bogordaily.net geruduk rumah mewah berlantai dua di Jalan Rd. Tirto Adhi Soerjo d/h Jalan Kesehatan (GOR Pajajaran), Kelurahan Tanah Sareal, yang diduga belum mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemkot Bogor.

“Hari ini pemilik bangunan kami panggil untuk dimintai keterangannya terkait kepemilikan tanah maupun bukti adminitrasi lainnya termasuk IMB nya, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang terganggu dengan proses pembangunan rumah mewah tersebut,” ungkap Kepala Sat Pol PP , Agustian Syach, Senin 5 September 2022.

Sebelum pemanggilan pemilik bangunan, Tim Sat Pol PP , pada Jum'at 2 September lalu, telah melakukan penghentian pengerjaan pembangunan rumah mewah tersebut.

Hal ini dilakukan Sat Pol PP menyusul adanya aduan beberapa warga di sana merasa terganggu dan ketidaknyamanan akibat proses pembangunan yang tidak memperhatikan kenyamanan lingkungan serta patut di duga pengerjaan rumah bernilai miliaran rupiah itu belum mengantongi IMB.

“Yang pasti, pemilik bangunan sudah diberikan surat peringatan pertama agar menghentikan sementara proses pembangunan rumah tersebut hingga diterbitkannya IMB dari Pemkot Bogor. Apabila dipanggil tidak datang, Sat Pol PP akan melayangkan surat peringatan ke dua. Selanjutnya akan dilakukan penyegelan bila terbukti pembangunan rumah mewah itu tidak ada IMB,” tegas Agustian Syach.

Sementara itu, diberhentikannya proses pembangunan rumah berlantai dua oleh Petugas Sat Pol PP , mendapat respon positif dari warga sekitar.

Mereka menilai sikap tegas Pemkot Bogor melalui Sat Pol PP sangat tepat dan tidak pandang bulu untuk memperingatkan pemilik rumah maupun mengingatkan warga lainnya terkait pembangunan rumah harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Dalam sebulan ini, kita merasa terganggu baik polusi debu maupun kebisingan akibat pembangunan rumah mewah yang sama sekali tidak pernah berkoordinasi dengan warga di sini. Apalagi disekitarannya banyak perkantoran Pemerintahan termasuk kantor Kelurahan Tanah Sareal dan PWI ,” kata warga di sana.

Hal senada juga disampaikan Ari Surbakti yang mengaku dirinya tidak pernah didatangi pemilik rumah maupun pihak pemborong untuk berkoordinasi terkait proses pembangunan rumah tersebut.

“Kantor kami persis berada di seberang bangunan itu, jelas sangat terganggu dengan suara bising pembongkaran bangunan rumah lama maupun proses pemasangan tiang pancang. Belum lagi polusi debu akibat runtuhan puing-puing bangunan,” katanya

Untuk diketahui pembangunan rumah mewah bernilai miliaran rupiah itu, dikerjakan pemborong termasuk proses perizinannya.

Namun, pihak pemborong yang diketahui bernama Heru, warga Cimanggu itu, terkesan arogan dan melecehkan Pemkot Bogor karena seenaknya melakukan pengerjaan proses pembangunan, meskipun belum mengantongi IMB.

Bahkan, tanpa berkoordinasi dengan warga sekitarnya. Pantauan di lokasi pembangunan, sejak tiga hari lalu, tidak terlihat aktivitas pekerja yang melakukan kegiatan pembangunan. Pintu masuk yang dipagari seng tertutup rapat hanya sesekali dibuka oleh pekerja yang menunggu bangunan tersebut.

(Ibnu Galansa/Riyaldi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here