Thursday, 25 April 2024
HomeKabupaten BogorSejumlah Tokoh Bogor Panjatkan Doa Ade Yasin Divonis Bebas Murni

Sejumlah Tokoh Bogor Panjatkan Doa Ade Yasin Divonis Bebas Murni

Bogordaily.net – Sejumlah tokoh Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memanjatkan doa meminta agar Bupati nonaktif mendapatkan vonis bebas murni pada sidang putusan dugaan suap auditor BPK.

Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor, Irfan Darajat di Bogor, Kamis, bahkan mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bogor untuk sama-sama mendoakan agar majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih memberikan vonis bebas kepada .

“Semoga hari Jumat besok beliau bisa dapat putusan dari hakim yang baik dan objektif, adil, dan bebas murni. Karena fakta-fakta di persidangan, ibu tidak terbukti bersalah,” kata Irfan.

Ia berharap, ketika diberikan vonis bebas, dapat kembali melayani masyarakat Kabupaten Bogor untuk mewujudkan pembangunan secara maksimal.

Senada, Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Bogor, Mamun Nugraha mengajak pengurus PABPDSI dan masyarakat mendoakan bebas dari tuntutan jaksa.

“Saya mengajak rekan-rekan pengurus mari kita sam-sama mendoakan Ibu Hj semoga beliau dibebaskan dari segala tuduhan dan kembali melanjutkan pengabdiannya untuk membangun kabupaten Bogor,” ungkap Mamun.

Ketua MUI Kabupaten Bogor, Prof KH Ahmad Mukri Aji menyebutkan bahwa para ulama di Kabupaten Bogor kompak memanjatkan doa meminta dibebaskan dari segala tuduhan.

“Para kyai, para ulama se-Kabupaten Bogor 40 kecamatan 435 desa dan kelurahan semua kompak untuk berdoa melakukan istigasah dan munajat langsung kepada Allah,” ujarn Prof KH Mukri.

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bogor, KH Aim Zaimuddin juga mengimbau masyarakat Kabupaten Bogor untuk agar pintu hati majelis hakim terketuk menegakkan keadilan.

“Saya yakin berdasarkan integritas beliau, berdasarkan fakta-fakta persidangan, bahwa beliau tiidak bersalah. Karena itu, beliau berhak dapat kebebasan,” kata KH Aim.

Seperti diketahui, majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih akan membacakan vonis perkara dugaan suap auditor BPK pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat, 23 September 2022.

Kuasa Hukum , Dinalara ButarButar meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Pasalnya, tiga terdakwa pegawai Pemkab Bogor pun sudah mengaku di persidangan bahwa tidak mendapat perintah dari dalam melakukan dugaan suap.

Ia menyebutkan, tim penasehat hukum Ade Yasin dengan tegas akan melakukan upaya hukum lainnya jika hakim memutuskan kliennya bersalah meski hanya dengan menjatuhkan hukuman kurungan satu hari.

“Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah, dan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana korupsi,” kata Dinalara yang merupakan Direktur LBH Bara JB (Barisan Relawan Jalan Perubahan).

Selama persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin. Pasalnya, Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.

“Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan yang dilakukan kepada terdakwa tertanggal 27 April 2022 dinihari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan,” kata Dinalara.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here