Wednesday, 22 May 2024
HomeNasionalSoal APBD Provinsi, Ini Kata Anggota DPRD Jabar Asyanti Rozana Thalib

Soal APBD Provinsi, Ini Kata Anggota DPRD Jabar Asyanti Rozana Thalib

Bogordaily.net–  Anggota DPRD Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Bogor Rozana Thalib menyebut Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk tahun 2023 masih dalam proses pembahasan.

“APBD murni saat ini masih dalam proses belum bisa saya bicarakan seperti apa karena masih berjalan,” ujar Anggota dari Fraksi PDIP Hj. Rozana Thalib kepada Bogordaily.net.

Selain itu, mengatakan, untuk anggaran di wilayah Dapil Kabupaten Bogor sendiri, belum terlalu rinci.

“Masalah dapil Kabupaten Bogor belum terbuka semua. Kita masih membicarakan pendapatan asli daerah kita dulu berapa, nanti setelah kita tahu pendapatan asli kita berapa. Nanti ada belanja, dari situ kita baru tahu seperti apa,” jelasnya.

Sementara itu beberapa waktu lalu, DPRD Provinsi Jawa Barat telah menggelar Rapat kerja terkait Pembahasan KUA PPS Tahun Anggaran 2023. Rapat itu dilakuan sebagai proses awal untuk pembahasan APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2023 mendatang.

Di sisi lain, sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Nota Kesepakatan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat.

Penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2022 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Dokumen perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2022 menjadi acuan kepala OPD dalam menyusun rencana kerja dan anggaran sebagai bahan penyusunan rancangan perda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022,” ujar Ridwan Kamil dalam keterangan yang dirilis Humas Pemrov Jabar, Kamis, 15 September 2022 lalu.

Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, menjelaskan pembelanjaan daerah akan difokuskan dengan pola yang akuntabel, proporsional, dan efektif.

“Efektif sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta kemampuan pendapatan daerah,” kata Kang Emil.

Adapun kebijakan belanja daerah, meliputi pemenuhan belanja wajib, mengikat dan standar pelayanan minimal (SPM), pemulihan ekonomi daerah, peningkatan kualitas layanan kesehatan, peningkatan konektivitas, dan infrastruktur daerah, serta penanggulangan dampak kenaikan harga BBM.

Harapannya, penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022, Pemda Provinsi Jabar dan bisa saling memantau keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tahun 2022.

“Pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Jawa Barat pada hakikatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk mengawal pembangunan untuk mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2022,” katanya.(Mutia Dheza Cantika)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here