Bogordaily.net – Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Johanis Tanak terpilih sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sosok Johanis Tanak menggantikan Lili Pintauli Siregar yang telah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
Lalu, siapakah Johanis Tanak?
Dikutip dari Indonesia Monitor, Johanis sudah memiliki banyak pengalaman dalam bidang hukum. Ia memulai pendidikan hukumnya di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin pada 1983.
Ia diketahui kemudian melanjutkan pendidikannya di Universitas Airlangga hingga mendapatkan Gelar Doktor Program Studi Ilmu Hukum pada Juni 2019. Johanis memulai kariernya sebagai seorang jaksa.
Karier Johanis dalam ranah hukum sangat cemerlang. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Karawang dan Kepala Kejaksaan Negeri Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya, Ia memperoleh jabatan sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. Pada 2014, Johanis dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Johanis menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara ketika mengikuti seleksi Capim KPK 2019 lalu.
Saat proses wawancara dan uji publik pada Rabu, 28 Agustus 2019, Ia ditanya mengenai pengalamannya menangani kasus korupsi yang membuat dilema.
Dalam hal ini ia menyinggung kasus yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Tengah dari Partai NasDem HB Paliudju. Tanak mengatakan penetapan tersangka tersebut membuatnya dipanggil Jaksa Agung saat itu M Prasetyo.
Sosok Johanis Tanak meraih 38 suara anggota komisi III ungguli I Nyoman Wara yang hanya memperoleh 14 suara anggota komisi III DPR RI.
Total suara yang sah dalam voting dua capim KPK ini berjumlah 53 sementara terdapat satu suara dinyatakan tidak sah.
“Telah kita saksikan bersama perhitungan suara, pimpinan menyimpulkan berdasarkan hasil dari perolehan suara seleksi capim KPK masa jabatan 2019-2023, Johanis Tanah terpilih menjadi pimpinan KPK 2019-2023,” kata Wakil Ketua komisi III DPR RI Adies Kadir membacakan hasil di ruang rapat komisi III DPR RI, dikutip dari RMOL, Kamis 29 September 2022.
Dalam uji kepatutan dan kelayakan, Johanis Tanak menawarkan visi dan misinya berupa pemberlakuan restorative justice dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.***
(Riyaldi)
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV