Bogordaily.net – Tanam ganja di Polybag, dua orang ditangkap Polres Bogor. Keduanya yakni, MF (54) dan SH (42). Mereka dipamerkan saat Konfrensi pers di Mapolres Bogor, Kamis 29 September 2022.
Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Mohammad Ilham mengatakan, para tersangka sengaja menanam ganja untuk mempunyai kesibukan, karena kesepian.
“Sat Narkoba Polres Bogor telah mengamankan atau meringkus dua orang yang menanam tanaman ganja yaitu MF dan SH. MF mengaku kesepian dan diajak menanam tanaman ganja agar punya kesibukan,” kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Mohammad Ilham.
Kata Ilham, tersangka SH awalnya membeli ganja, lalu setelah dilinting, biji daun ganja itu ia tanam di polybag, yang ia taruh di halaman belakang rumahnya.
“Tersangka SH yang awalnya berinisiatif menanam tanaman ganja, setelah berhasil tumbuh, baru ia mengajak MF menanam tanaman yang sejenis, setelah tanaman tersebut berusia 4 bulan, mereka pun menggunting daun ganja, dan menghisap layaknya rokok,” jelasnya.
Dua orang tersangka penanam atau penyalahguna narkotika jenis ganja, kepolisian akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 3 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan peredaran narkotika.
(Albin Pandita/Riyaldi)
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV