Thursday, 25 April 2024
HomeEkonomiTak Hanya Ojol Motor, Kini Tarif GrabCar dan GrabFood Ikutan Naik

Tak Hanya Ojol Motor, Kini Tarif GrabCar dan GrabFood Ikutan Naik

Bogordaily.net – Setelah () menaikkan tarif, kini giliran Grab Indonesia yang bakal melakukan penyesuaian tarif di sejumlah layanannya seperti GrabCar dan .

Dengan adanya penyesuaian kenaikan harga BBM, membuat modal mitra pengemudi bertambah seperti GrabCar, , dan

“Sebagai bagian dari upaya Grab dalam membantu mitra pengemudi dalam menghadapi dampak kenaikan harga BBM, penyesuaian tarif juga akan diberlakukan untuk layanan GrabCar dan layanan pengantaran, yakni dan , serta akan ada penyesuaian untuk GrabElectric sesuai dengan layanannya masing-masing,” kata Neneng Goenadi, Country Managing Director Grab Indonesia, pada Minggu, 11 September 2022.

Penyesuaian tarif tersebut berkisar 10% per km dengan tarif dasar naik hingga Rp 2.000. Lalu, bagi GrabFood tarif dasarnya naik hingga Rp 1.000 dengan kenaikan tarif per km sebesar 7%. Terakhir, kemudian , tarif per km naik 6% dengan kenaikan tarif dasar hingga Rp 1.000.

Pihak Grab Indonesia juga memberikan Promo Diskon Ngegas GrabCar untuk meringankan beban pengguna layanan taksi online.

“Inisiatif tersebut diharapkan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah kondisi yang dinamis saat ini,” imbuhnya.

Berkaitan dengan tarif, Neneg menyebut sudah menyesuaikan tarif baru yang diatur oleh Kementerian Perhubungan.

Sementara sebelumnya, dalam konferensi pers beberapa hari lalu jelas disampaikan bahwa kenaikan tarif akan berlaku mulai 10 September 2022. Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Rabu 7 September 2022.

Awalnya, Hendro menjawab pertanyaan mulai kapan tarif baru akan berlaku dan keluarnya keputusan menteri.

Hendro pun menjawab untuk keputusan menteri terbit pada 7 September. Sementara masa berlakunya kenaikan tarif , ia menyebutkan pada tanggal 10 September. Penegasan itu disampaikan beberapa kali.

“Untuk terbitnya (Keputusan Menteri) per tanggal sekarang 7 September, jadi 7 September ditambah 3 hari tanggal 10. 10… 11 (pukul) 00.00….10 (pukul) 00.00 itu sudah berlaku tarif baru. Jadi tiga hari setelah keputusan ini diumumkan,” katanya dalam konferensi pers.***

 

(Riyaldi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here