Wednesday, 8 May 2024
HomeEkonomiTarif Ojol Naik Mulai 10 September 2022, Segini Besarannya

Tarif Ojol Naik Mulai 10 September 2022, Segini Besarannya

Bogordaily.net–  Mulai 10 September 2022, tarif ojek online alias naik. Kenaikan yang diputuskan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini merespon kenaikan harga BBM yang dilakukan pemerintah Sabtu, 3 September 2022 lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menjelaskan, sesuai dengan aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 458 Tahun 2020, tarif dibagi berdasarkan tiga zona.

Zona I yang meliputi daerah Jawa, Sumatera, dan Bali tarifnya batas bawah naik dari Rp1.850/km menjadi Rp2.000 KM. Sedangkan, tari batas atasnya naik dari Rp2.300/km menjadi Rp2.500/km.

“Untuk zona 2 meliputi wilayah Jabodetabek yaitu tarif batas bawahnya Rp2.250/km naik menjadi Rp2.550/km. Untuk batas atas dari Rp2.650/km naik menjadi Rp2.800/km. Ada kenaikan batas bawah 13 persen dan batas atas 6 persen,” ujar Hendro dalam konferensi pers Virtual sebagaimana dilansir Suara.com, Rabu, 7 September 2022.

Untuk zona 3 yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua, kata Hendro tarif batas bawahnya naik dari Rp2.100/km menjadi Rp2.300/km atau naik 9,5 persen. Sedangkan, untuk batas atas naik dari Rp2.600/km menjadi Rp2.750/km atau naik 5,7 persen.

Sementara itu, dia menerangankan, untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama.

“Jadi untuk zona 1, 4 km itu Rp8.000 sampai Rp10.000. Untuk zona 2 itu Rp10.200 sampai Rp11.200. Untuk zona 3 Rp9.200 sampai Rp11.000,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan kenaikan tarif ojek online alias   dinilai bisa membuat inflasi semakin tinggi.

Ekonom dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda menyebut, tarif baru dari Kemenhub berpotensi membuat inflasi meningkat lebih cepat.

“Biaya transportasi yang kemungkinan meningkat bisa menyebabkan inflasi secara umum. Inflasi transportasi per Juli 2022 sudah cukup tinggi, di mana secara year on year sudah di level 6,65 persen, tertinggi kedua setelah makanan, minuman, dan tembakau,” ujar Nailul dilansir Suara.com dari Antara.

Selain itu, kenaikan biaya transportasi juga bisa mendatangkan efek berganda lain, yaitu membebani usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), misalnya industri makanan-minuman di skala UMKM yang bisa menaikkan harga.***

 

(Riyaldi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here