Bogordaily.net– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan hakim agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dalam kasus tersebut, KPK menyita uang senilai Rp2,6 miliar.
“Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 (Rp2.648.520.000) dan Rp50 juta,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK, dilansir Suara.com, Jumat, 23 September 2022.
Firli menjelaskan uang SGD 250.000 itu diamankan dari PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung bernama Desy Yustria yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan uang Rp50 juta diketahui diserahkan oleh tersangka Albasri yang merupakan seorang PNS Mahkamah Agung di gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya diberitakan KPK menetapkan hakim agung, Sudrajad Dimyati, sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Selain Sudrajad, sembilan orang lainnya juga ikut dijadikan sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” kata Firli.
Sepuluh orang tersebut yakni Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Redi, PNS di Mahkamah Agung; Albasri, PNS di Mahkamah Agung; Yosep Parera, pengacara; Eko Suparno, pengacara; Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana); Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).
Sebanyak enam orang tersangka saat ini sudah ditahan selama 20 hari oleh KPK. Keenam orang itu yakni Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.***
(Riyaldi)
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV