Friday, 22 November 2024
HomeNasionalTidak Ditahan, Polri Bantah Berikan Keistimewaan Pada Putri Candrawathi Atas Kasus Pembunuhan...

Tidak Ditahan, Polri Bantah Berikan Keistimewaan Pada Putri Candrawathi Atas Kasus Pembunuhan Birgadir J

Bogordaily.net – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan. Manyikapi keputusan tersebut, Polri membantah memberikan privilege atau keistimewaan kepada Putri Candrawathi meski berstatus tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Bantahan ini menanggapi banyaknya perdebatan di balik alasan tak ditahannya istri Irjen Ferdy Sambo. Sebab, banyak kasus pidana yang tersangkanya seorang ibu tetap diputuskan dilakukan penahanan.

“Yang menjadi pertimbangan dari penyidik alasan kemanusiaan, kemudian ada permintaan dari pihak pengacara keluarga untuk tidak ditahan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat, 2 September 2022.

Menurutnya, penyidik juga sudah melakukan langkah-langkah tertentu sebelum memutuskan tak menahan Putri. Misalnya, menerapkan wajib lapor setiap dua kali dalam sepekan.

Penyidik juga berkoordinasi dengan Imigrasi untuk menerbitkan pencekalan. Dengan, Putri Candrawathi tak bisa melarikan diri. Jadi, pihak kepolisian tidak memberikan keistimewaan terhadap Putri Candrawathi.

“Dan yang bersangkutan juga dari pihak pengacaranya kooperatif apabila dibutuhkan setiap saat oleh penyidik, siap. Tentunya pertimbangan penyidik itulah yang paling menentukan dan nanti apabila ada perkembangan akan saya sampaikan,” kata Dedi.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 31 Agustus. Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 11 jam.

Putri mulai memberikan keterangan sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir pada pukul 00.00 WIB.

Dalam proses pemeriksaan, Putri Candrawathi dikonfrontir dengan para tersangka lainnya mengenai peristiwa Magelang dan Saguling. Namun, sampai saat ini Putri belum ditahan dengan berberapa pertimbangan.

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima tersangka. Dalam kasus ini, dia dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here