Thursday, 25 April 2024
HomeEkonomiTim Kurator Upayakan Penghentian Eksekusi Aset Debitur Pailit di Jakarta Pusat

Tim Kurator Upayakan Penghentian Eksekusi Aset Debitur Pailit di Jakarta Pusat

Bogordaily.net – Eksekusi pengosongan aset di Kawasan Jakarta Pusat diupayakan untuk dihentikan, karena masih dalam upaya hukum yakni, pengajuan permohonan penundaan eksekusi di pengadilan.

Adalah Tim Kurator yang mengupayakan penghentian eksekusi pengosongan aset milik debitur pailit Andy Hioe di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat.

Salah satu Tim Kurator, Sahat Tambunan, mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah meminta Andi Hioe untuk melakukan pengosongan bangunan secara sukarela.

“Kami, selaku Tim Kurator Andy Hioe, sedang memohon penundaan eksekusi pengosongan terhadap aset yang berbentuk benda tidak bergerak yang sudah pailit yang berada di wilayah jalan Mantri no. 198, Kemayoran Jakarta Pusat” ucap dalam keterangan resminya, Jumat 23 September 2022 seperti dikutip dari tribunjakarta.

Sebagai Tim Kurator, Sahat mengatakan akan berusaha memperjuangkan aset yang masuk sebagai harta pailit untuk kepentingan semua kreditur.

“Kita sudah melakukan gugatan lain lain – perlawanan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri jakarta pusat, agar pengadilan dapat meninjau dan mempertimbangkan kembali untuk pelaksanaan ekseskusi pengosongan atas sejumlah tiga bidang tanah dan bangunan tersebut” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Paulus Djawa, Tim Kurator lain dari Andi Hioe menambahkan, “Tim Kurator akan berusaha penuh melawan dengan melakukan gugatan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melawan PT. Bank Mutiara Sentosa, Tbk (Bank Mas) yang berkedudukan di Graha Bank Mas lantai 3 , Jalan Setia Budi Selatan Kav 7 – 8, Jakarta Selatan selaku Pemohon Eksekusi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Paulus berharap eksekusi pengosongan atas Tiga bidang tanah tersebut dihentikan.

“Harapan kami kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera menghentikan eksekusi terhadap objek eksekusi yang merupakan bagian dari harta pailit agar kepentingan para kreditur bisa terpenuhi” harapnya.

Sementara, eksekusi itu berdasarkan Risalah lelang No RL – 333/29/2021 tentang perintah pelaksanaan eksekusi pengosongan atas 3 bidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1000 M2 atas nama Andy Hioe (Debitor Pailit) yang berlokasi di Jl. Mantri no. 198, Kemayoran, Jakarta Pusat, tertuang pada surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada tanggal 15 Maret 2022 dengan no 78/Pdt.eks-RI/2021 Jo.RL no. 333/29/2021, dengan memakai Acta D Command, yang menerangkan Pembelian Sementara, belum ada Pengalihan Hak kepada Pemenang Lelang.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merencanakan eksekusi dilakukan pada Rabu 28 September 2022.***

(Riyaldi)

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here