Tuesday, 30 April 2024
HomeHiburanTok! Ancam Kirimkan Bom, Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara

Tok! Ancam Kirimkan Bom, Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara

Bogordaily.net divonis 6 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 29 September 2022.

Kali ini atas kasus perbuatan tidak menyenangkan kepada Uci Flowdea, karena mengancam mengirimkan bom. Medina menjalani sidang secara langsung, dia mengenakan kerudung pastel, kemeja putih, dan rompi tahanan merah.

divonis penjara. Dia mendengarkan dengan seksama.

“Menjatuhkan pidana selama enam bulan dikurangi dengan pidana yang sudah dijalani,” kata hakim ketua saat membacakan vonis.

Dalam kesempatan itu, majelis hakim membeberkan hal yang memberatkan vonis tersebut. Termasuk pula, hal yang meringankan Medina yaitu belum pernah dihukum dan seorang ibu yang mengidap penyakit bipolar hingga Medina mengaku bersalah dan meminta maaf kepada Uci.

“Keadaan yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan seorang ibu dari dua orang anak, terdakwa mengaku bersalah dan bersedia memohon maaf pada saksi Uci dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” kata Hakim.

“Terdakwa mengalami gangguan jiwa bipolar sehingga membutuhkan perawatan secara intensif,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, pihak Medina berpikir dahulu terkait banding vonis tersebut.

“Pikir-pikir,” kata Medina.

“Pikir-pikir,” ujar Lukman Azhari selaku suami dan pengacara istrinya.

Usai mendengar putusan, Medina langsung menghampiri Uci. Bahkan keduanya sempat cipika-cipiki dan berpelukan.

Untuk kasus dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea, didakwa dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.***

(Riyaldi)

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here