Friday, 29 March 2024
HomeBeritaTok! Thailand Legalkan Aborsi di Usia Kehamilan 20 Minggu

Tok! Thailand Legalkan Aborsi di Usia Kehamilan 20 Minggu

Bogordaily.net akan legalkan pada 20 minggu ke depan. Pemerintah setempat ingin melonggarkan akses orang hamil ke prosedur media yang sebelumnya terbatas.

Sejauh ini, tindakan hanya boleh diizinkan untuk insiden pemerkosaan atau ancaman terhadap kehidupan ibu yang tengah mengandung. Tindakan sudah tak lagi ilegal sampai Februari tahun lalu, ketika aturan untuk wanita hamil hingga 12 minggu dicabut.

hingga usia kandungan 20 minggu sekarang akan diizinkan… tidak akan dihitung sebagai kejahatan,” kata sebuah pernyataan pemerintah, dilansir Channel News Asia.

Namun masih ada stigma kuat seputar prosedur di negara mayoritas Buddha tersebut. Hal ini akibat adanya kasus pada tahun 2010 ketika sekitar 2.000 janin yang diaborsi secara ilegal ditemukan di sebuah kuil.

Peraturan yang diterbitkan di Royal Gazette, mulai berlaku 26 Oktober 2022 dan meliberalisasi ketentuan undang-undang yang berlaku sejak Februari tahun lalu yang memungkinkan penghentian kehamilan selama 12 minggu pertama.

Sebelumnya, dapat dihukum dengan denda hingga 10.000 baht (Rp 3,9 juta), enam bulan penjara, atau keduanya.

Adapun, sebuah pemberitahuan di Royal Gazette pada Senin menetapkan bahwa wanita hamil dengan usia kandungan lebih dari 12 minggu tetapi di bawah 20 minggu yang mencari legal harus memenuhi kriteria tertentu.

“Orang dalam kategori ini harus berkonsultasi dengan konsultan medis sehingga wanita tersebut memiliki semua informasi sebelum dia memutuskan untuk mengakhiri kehamilan,” kata pernyataan pemerintah.

Terlepas dari perubahan undang-undang pada Februari tahun lalu, akses aborsi di seluruh kerajaan tetap terbatas dan sangat lekat dengan stigma.

Di bawah peraturan baru, wanita yang ingin melakukan aborsi antara minggu ke-12 dan ke-20 harus berkonsultasi terlebih dahulu dan menerima persetujuan dari praktisi medis resmi. Hingga minggu ke-12, wanita dapat membuat pengaturan sendiri untuk melakukan prosedur di fasilitas medis. Setelah minggu ke-20, janin harus dibawa sampai cukup bulan.

Aborsi selama 12 minggu pertama mejadi legal di pada Februari 2021 berdasarkan amandemen KUHP. Sebelumnya mereka ilegal, dengan sejumlah besar pengecualian yang dibuat untuk kasus-kasus di mana kesehatan fisik atau mental ibu terancam.

Selain itu pengecualian juga ditujukan untuk wanita berusia di bawah 15 tahun atau hamil akibat dari pemerkosaan atau inses, atau janinnya mengalami cacat serius atau deformitas.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here