Bogordaily.net– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menetapkan ada 7 partai politik atau parpol yang tidak bisa mengikuti Pemilu 2024 mendatang. Tujuh parpol tersebut yakni Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi.
ADVERTISEMENT
Keputusan itu diambil dalam sidang administrasi Bawaslu pada Selasa, 13 September 2022. Sebelumnya tujuh parpol tersebut melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU sehingga parpol tersebut tidak diterima pendaftarannya.
Sidang Administrasi Bawaslu menyatakan KPU tidak melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara pendaftaran parpol.
ADVERTISEMENT
“Mengadili, menyatakan terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam keterangannya dilansir Suara.com.
ADVERTISEMENT
Keputusan itu diambil berdasarkan sejumlah pertimbagan Majelis Sidang yang dibacakan sebelum diambil keputusan. Salah satunya dalam laporan Nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Bhinneka Indonesia.
Salah satu anggota Majelis Sidang, Lolly Suhenti mengatakan, dalam laporan itu ada kekeliruan terlapor dalam menghitung keterpenuhan syarat pengurus di tingkat kecamatan, sehingga laporan tersebut tidak dikabulkan oleh Bawaslu.
Namun menurut Lolly, kekeliruan itu telah diperbaiki oleh pihak terlapor secara manual pada tanda pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran parpol calon peserta pemilu, yang dikeluarkan KPU pada 15 Agustus 2022 lalu, pukul 21.31 WIB.
“Menimbang bahwa pada dasarnya terlapor mengembalikan dokumen pendaftaran PBI karena dokumen pendaftarannya tidak lengkap, setelah Terlapor memberikan kesempatan kepada PBI memberikan dokumen fisik. Dengan demikian menurut Majelis, hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 176 ayat (3) dan Pasal 177 UU Pemilu jo Pasal 8 PKPU 4 Tahun 2022,” ungkapnya.
Sementara itu, pada laporan nomor: 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VII 2022 Partai Pandu Bangsa menyatakan terlapor atau KPU telah melakukan penundaan atau melakukan jeda dalam pemeriksaan dokumen pendaftaran.
Namun setelah diteliti, dalam pertimbangan hukum, majelis sidang berpendapat dalil itu menjadi tidak berdasar karena terdapat kesepakatan antara terlapor dengan Syamsul Fajri yang merupakan penghubung Partai Pandu Bangsa dan kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat kesepahaman serta dijelaskan juga oleh keterangan saksi Syamsul Fajri yang menyatakan benar bahwa memang ada kesepakatan mengenai penundaan pemeriksaan tersebut.
“Menimbang bahwa untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta pemilu harus disertai dokumen yang lengkap sebagaimana diatur Pasal 176 ayat (3) UU Pemilu dan dokumen persyaratan yang lengkap tersebut diatur pada Pasal 177 UU Pemilu jo Pasal 8 PKPU 4 Tahun 2022,” kata Anggota Majelis Sidang Herwyn J.H Malonda.
Setelah pendaftaran di KPU ditutup pada 14 Agustus 2022 lalu, ada 14 partai politik yang melaporkan KPU terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran peserta Pemilu 2024.
Dari 14 laporan tersebut, Bawaslu hanya menindaklanjuti 9 laporan. Sebelumnya, pada Jumat, 9 September 2022 Bawaslu juga telah memutuskan bahawa Partai Pelita dan Partai IBU tidak dapat lolos ke tahapan selanjutnya, yakni proses verifikasi administrasi.***