Friday, 22 November 2024
HomeNasionalUsul! Uang Pensiun Anggota DPR Dihapus Aja, Setuju?

Usul! Uang Pensiun Anggota DPR Dihapus Aja, Setuju?

Bogordaily.net – Gonjang-ganjing perubahan skema uang pensiun. Ada usul uang pensiun anggota DPR Dihapus saja.

Usulan itu salah satunya disuarakan oleh mantan Menteri Kelautan yang nyentrik Susi Pudjiastuti.

Selain Susi Pudjiastuti, Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (periode 2005-2010) Muhammad Said Didu, hingga Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad.

Susi menyampaikan dukungannya melalui akun Twitter pribadinya @susipudjiastuti pada Kamis (1/9/2022) dengan mengutip artikel berita nasional berjudul ‘Saatnya Jatah Pensiun Wakil Rakyat’. “Yessss… support Ibu SMI (Sri Mulyani Indrawati) 100%,” tulisnya.

Susi sebelumnya juga menyatakan dukungannya agar para menteri ataupun mantan menteri tidak perlu diberi pensiun. Hal ini disampaikan lewat akun Twitternya yang ditulis pada Sabtu 27 Agustus 2022.

“Saya setuju seperti kami menteri juga tidak perlu diberi pensiun (baru cek hari ini ada rekening di Mandiri Taspen,” tulis Susi.

Senada juga disampaikan oleh Muhammad Said Didu melalui akun twitternya @msaid_didu. Dia menilai pensiunan yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan wakil rakyat tidak adil.

Gambaran ketidakadilan itu dia sampaikan dengan mengilustrasikan asumsi masa kehidupan di dunia, baik PNS dan wakil rakyat pada umur 70 tahun.

“ASN masuk umur 25 tahun, pensiun umur 60 tahun, 35 tahun bayar iuran, menerima pensiun hanya 10 tahun. DPR masuk umur 35 tahun, kerja 5 tahun (pensiun umur 40 tahun), hanya 5 tahun bayar iuran tapi terima pensiun selama 30 tahun,” tulis Said, lewat akun twitternya.

Direktur Indef Tauhid Ahmad juge menyampaikan pandangan serupa. Tauhid menjelaskan, yang perlu direformasi dari skema pensiunan PNS adalah terkait birokrasi, salah satunya dengan mengurangi jumlah PNS.

Dengan mengurangi jumlah PNS, maka keuangan negara tidak lagi terbebani dengan membayar pensiunan yang lebih besar. “Sebisa mungkin harus dilakukan moratorium dan tidak ada tambahan Kementerian/Lembaga yang punya dampak,” jelas Tauhid, dikutip Jumat 2 September 2022.

Untuk uang pensiun anggota DPR, Tauhid sepakat agar mereka tidak diberi jatah pensiunan. Pemerintah bisa mengganti skema pensiunan wakil rakyat dengan hanya memberikan penghargaan di akhir jabatan saja.

“Sudah selesai masa kerjanya, hak dia yang dipotong (untuk pensiunan) dari gajinya, ditaruh di akhir. Karena kalau diberikan pensiunan harus berkepanjangan. Diubah saja menjadi penghargaan di akhir masa jabatannya,” jelas Tauhid.

Seperti diketahui, pemberian pensiunan MPR, DPR, serta lembaga tinggi negara diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam bab IB beleid UU 12/1980 dijelaskan, pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhak menerima dana pensiunan adalah yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.

Pembayaran pensiun diberikan kepada MPR dan DPR secara penuh jika masih sehat. Jika meninggal maka pemberian dana pensiunnya dihentikan. Kecuali yang bersangkutan masih memiliki suami/istri, maka akan tetap diberikan dana pensiun. Namun, nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.

Adapun, pembayaran pensiun janda/duda akan dihentikan apabila penerima pensiun ini meninggal dunia atau kawin lagi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengungkapkan dana pensiun aparatur sipil negara atau ASN telah membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Karena pemerintah harus menanggung belanja pensiun seluruh PNS, baik dari PNS di pusat, TNI, Polri, hingga PNS di daerah.

Kementerian Keuangan mencatat, beban negara akibat skema pensiunan PNS, TNI hingga Polri nilainya mencapai Rp 2.800 triliun.

Oleh karena itu, Sri Mulyani bilang, saat ini pemerintah tengah mengkaji untuk mengubah skema pensiun PNS dan TNI/Polri. Skema yang berlaku saat ini adalah pemerintah dan ASN harus membayar iuran sebesar 4,75% dari gaji pekerja terkait.

“ASN, TNI, Polri memang mengumpulkan dana pensiun di PT Taspen (Persero) dan di PT Asabri (Persero). Tetapi untuk pensiunnya mereka (pekerja) enggak pernah membayarkan, yang membayarkan APBN penuh,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu 24 September 2022.***

Sumber: cnbcindonesia.com

(Riyaldi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here