Thursday, 25 April 2024
HomeBeritaWaduh, Thailand Izinkan Wanita Lakukan Aborsi! Ini Syaratnya

Waduh, Thailand Izinkan Wanita Lakukan Aborsi! Ini Syaratnya

Bogordaily.net kini mengeluarkan aturan baru yakni mengizinkan wanita lakukan . Peraturan ini dilansir dari Otoritas Kesehatan , wanita yang usia kehamilan minggu ke-20 boleh diaborsi.

Peraturan, yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Masyarakat itu telah diterbitkan di Royal Gazette pada Senin, 26 September 2022 dan akan mulai berlaku pada 26 Oktober.

Mahkamah Konstitusi pada Februari 2020 membatalkan undang-undang dalam KUHP yang melarang , menyatakan bahwa mereka melanggar hak yang sama untuk pria dan wanita dan hak untuk hidup dan kebebasan.

Dikutip dari RMOL, di bawah peraturan baru, wanita yang ingin melakukan antara minggu ke-12 dan ke-20 harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan dan menerima persetujuan dari praktisi medis resmi.

Hingga minggu ke-12, wanita dapat membuat pengaturan sendiri untuk melakukan prosedur di fasilitas medis. Setelah minggu ke-20, janin harus dibawa sampai cukup bulan.

selama 12 minggu pertama menjadi legal di pada Februari 2021 berdasarkan amandemen KUHP.

Sebelumnya dianggap ilegal, dengan sejumlah besar pengecualian yang dibuat untuk kasus-kasus terkait kesehatan fisik atau mental ibu terancam, wanita itu berusia di bawah 15 tahun atau hamil sebagai akibat dari pemerkosaan atau inses, atau janinnya mengalami cacat serius atau deformitas.***

(Riyaldi)

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here