Bogordaily.net – Ternyata kota Tangerang memiliki destinasi wisata alam yang menakjubkan. Wisata alam tersebut yakni wisata tebing Koja Tangerang Banten.
Wisata tebing Koja merupakan satu diantara sekian banyak destinasi wisata viral di pulau Jawa, terbukti banyak nya review wisatawan yang telah berkunjung kesana merasa puas pesona alam dimiliki oleh salah satu kota padat penduduk.
Bagi anda penggiat memburu keindahan sunset maka destinasi di Tangerang mampu menawarkan apa yang anda inginkan. Pengunjung dapat menyaksikan pemandangan sunset begitu jelas nan indah dari atas tebing, rugi apabila anda abaikan begitu saja.
Disini kamu bisa berfoto-foto di spot-spot menarik, kamu bisa berfoto di tebing yang mirip seperti gerbang atau pintu masuk, kamu juga bisa berfoto dari atas tebing dengan pemandangan tebing-tebing dan langit biru sebagai background. Dan kamu juga bisa menaiki perahu untuk menelusuri sungai.
Fasilitas umum di tempat ini memang belum banyak karena masih di kelola oleh perorangan, fasilitas yang saat ini tersedia baru lahan parkir, gubuk untuk berteduh serta perahu yang bisa kamu gunakan untuk mengeksplor sungai.
Mengingat fasilitasnya yang masih sangat minim dan keamanannya yang belum sempurna, ketika kamu berkunjung dan ingin menaiki tebing, agar berhati-hati karena belum adanya pengaman khusus. Dan pastikan kamu mengenakan sepatu yang nyaman dan tidak licin ya.
Lokasi dan Rute Tebing Koja
Menurut administratif alamat tebing Koja berada di desa Cireundeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Lokasi wisata cukup jauh dari pusat kota Tangerang yakni jarak kurang lebih 42 kilometer dengan waktu tempuh 1 setengah jam. Berikut informasi navigasi peta lokasi tebing Koja Tangerang.
Tiket Masuk Tebing Koja
Destinasi wisata ini tidak memerlukan biaya tiket masuk yang mahal kok, hanya membayar tiket wisata sebesar Rp. 3.000 per orang, maka pengunjung pun dapat menikmati pesona alam tebing dan bebas berfoto ria. Bagi wisatawan membawa kendaraan pribadi akan dikenakan biaya parkir sebesar Rp. 5.000 kendaraan mobil dan Rp. 2.000 kendaraan motor.