Bogordaily.net – Pencairan Bantuan Subsidi Upah/Gaji atau BSU tahap 4 tahun 2022 sudah dimulai hari ini, 3 Oktober 2022. Beberapa pekerja mungkin belum mendapatkan bantuan ini karena beberapa faktor. Ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh pekerja agar bisa mendapatkan manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji tahun 2022.
Pekerja bisa melihat status penerima dan pencairan BSU melalui situs milik Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.
Penyebab BSU 2022 tidak cair
Bagi pekerja yang belum mendapatkan BSU atau BSU Anda tidak cair, ada beberapa faktor penyebabnya.
Berikut ini beberapa penyebab yang bisa membuat BSU sebesar Rp 600.000 tidak bisa cair:
1. Tidak memenuhi persyaratan, yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI) Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022 Gaji/upah paling banyak Rp 3.500.000.
- Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3.500.000, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar
- UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu Prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
2. Sudah menerima bantuan lainnya seperti Kartu pekerja, BPUM, dan PKH
3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.***