Bogordaily.net – Lagi-lagi pelajar berencana melakukan aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam (sajam) kembali terjadi di Jalan Raya Ciampea, tak jauh dari kantor Kecamatan.
Untung saja, aksi bikin resah masyarakat itu bisa digagalkan pleh annggota Polsek Ciampea, salah satu pelajar berhasil diamankan beserta barang bukti sajam berupa cerulit.
Kapolsek Ciampea Kompol Beben Susanto mengatakan bahwa penangkapan pelajar yang terlibat aksi tawuran tersebut berawal dari informasi yang di dapat anggota kami yang sedang melakukan pengaturan arus lalu lintas menerima informasi terkait adanya aksi tawuran pelajar.
“Personil kami yang langsung menuju lokasi kejadian, dengan bantuan warga langsung melakukan pembubaran dan berhasil menangkap salah satu pelajar berinisial RAD 18 tahun yang membawa senjata sajam jenis celurit,”kata Kompol Beben Susanto kepada wartawan, Sabtu 29 Oktober 2022.
Kompol Beben satu orang pelajar itu kini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Ciampea.
“Dan terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU DRT no 12 Tahun 1951 yang telah di tetapkan menjadi Undang-undang sebagai mana berdasarkan UU No.1 tahun 1961 tentang senjata tajam,” ungkapnya.
Sementara itu sebelumnya pada 11 Agustus 2022 bulan yang lalu dua pelajar juga diamankan Pol PP Kecamatan Ciampea lantaran kedapatan tawuÂran dengan membawa senjata tajam.
Saat itu ada dua pelajar yang diamankan dan diÂbawa ke kantor kecamatan untuk dilakukan pembinaan. Orang tua siswa itu pun turut dipanggil.
(Ruslan)