Monday, 10 February 2025
HomeNasionalApa Kasus yang Menjerat Alvin Lim? Berikut Catatannya!

Apa Kasus yang Menjerat Alvin Lim? Berikut Catatannya!

Bogordaily.net – Apa kasus yang menjerat ? Pengacara yang vokal ini kini sudah ditangkap dan ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan dijebloskan ke Rutan Salemba Jakarta Pusat.

Penangkapannya kini dipersoalkan. Tim pengacara LQ Indonesia Lawfirm Geraldi Renaldi menyatakan kejaksaan tidak menunjukkan surat penangkapan terhadap dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya. “Tidak ada surat penangkapan dan penahanan atau apapun itu,” ujar Geraldi.

Geraldi mengaku kaget terkait penangkapan dan penahanan terhadap koleganya tersebut karena saat bersama-sama berada di Bareskrim Polri.

Merujuk dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Selasa 14 Juni 2022, persidangan awal perkara ini dimulai pada 27 September 2018. Selain , ada dua terdakwa lain bernama Melly Tanumihardja alias Melisa Wijaya dan Budi Arman alias Budi Wijaya.

didakwa dengan dakwaan primer Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP; lebih-lebih subsider Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 56 ke-2 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 378 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Dalam dakwaan itu diuraikan secara singkat di mana didakwa bersama-sama dengan Melly Tanumihardja dan Budi Arman serta dua orang yang berstatus sebagai buron, yaitu Deni Ignatius dan Agus Abadi.

Perkara bermula pada 2015, saat Melly Tanumihardja menemui dan bercerita kepada bahwa dia sering sakit-sakitan.

“Selanjutnya, Terdakwa mengatakan ‘pakai asuransi saja, biar meringankan beban’,” demikian tertulis pada uraian singkat dakwaan.

Singkatnya, Melly Tanumihardja membuat KTP palsu dengan mengubah identitas menjadi Melisa Wijaya.

Demikian juga Budi Arman, yang diubah identitasnya menjadi Budi Wijaya, di mana Melisa Wijaya dan Budi Wijaya adalah pasangan suami-istri.

Setelahnya, mereka mendaftar sebagai peserta asuransi kesehatan pada salah satu agen asuransi. Sayangnya, dalam uraian singkat dakwaan itu, tidak disebutkan lebih jelas bagaimana akhirnya.

Persidangan berlangsung hingga akhirnya pada 18 Desember 2018 Budi Wijaya dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis terhadap Melisa Wijaya menyusul kemudian pada 22 Januari 2019 dengan vonis yang sama. Mereka dinyatakan hanya terbukti perihal dengan sengaja menggunakan surat palsu yang mengakibatkan kerugian. Untuk pasal-pasal lainnya dinyatakan tidak terbukti.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here