Wednesday, 1 May 2024
HomeEkonomiAwas! Pakai Cara Ini, Pinjol Ilegal Teror Korban

Awas! Pakai Cara Ini, Pinjol Ilegal Teror Korban

Bogordaily.net–  Masyarakat masih dihantui pinjaman online alias ilegal. Maka dari itu wajib tahu ciri ilegal. Jangan karena butuh dana malah terjerat jebakan dan malah jadi korban ilegal.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyeut terdapat dua ciri dari ilegal. Pertama, ilegal akan menggunakan dan menyebarkan data pribadi nasabahnya.

Kedua, ilegal juga melakukan penagihan dengan model teror, intimidasi, dan menerapkan biaya bunga yang tinggi.

Sebagaimana dilansir CNBC Indonesia, selain AFPI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mencirikan sebagai perusahaan lending yang melakukan bisnis di Indonesia tetapi tidak melalui izin. Mereka, ilegal, bisa menerapkan bunga 1 sampai 2 persen per hari.

Contohnya, total pembayaran yang seharusnya Rp1,2 juta, kemudian seseorang terlambat 2 hari, total pembayaran bisa langsung menjadi Rp1,5 juta.

Selain itu ilegal juga melakukan penagihan pinjaman secara kasar disertai ancaman. ilegal juga biasanya meminta akses data pribadi secara berlebihan.

OJK menjelaskan, pelaku pinjol ilegal ini rata-rata sulit dideteksi. Berdasarkan penelusurannya, server, sistem elektronik, dan aplikasi dari pinjol ilegal biasanya berada di luar negeri.

Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman melalui pesan pribadi. Berbeda dengan pinjol yang memiliki izin tidak diperkenankan melakukan penawaran melalui aplikasi pesan misalnya SMS atau Whatsapp.

Untuk meminimalisir atau menghindari kejadian serupa maka hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain:

1. Pinjaman dilakukan ketika dalam keadaan mendesak dan digunakan untuk usaha yang produktif serta menimbang tentang kemampuan pengembalian pinjaman;

2. Cek terlebih dahulu di situs OJK, untuk mengetahui Pinjol yang berizin

3. Pelajari perjanjian yang ada, khususnya mengenai jangka waktu, bunga, klausula mengenai data pribadi dan biaya administrasi;

4. Jangan mendaftar/mengakses serta memberikan data pribadi untuk pinjam dari Pinjol illegal walaupun tawarannya sangat menarik dan syarat mudah.

5. Pinjol berizin OJK data pribadi yang diizinkan untuk diakses adalah kamera, microphone dan location (CEMILAN), jika yang diminta lebih dari CEMILAN maka bisa dipastikan Pinjol Ilegal.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here