Bogordaily.net – Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Cilendek Barat memantau kegiatan pengecekan dan pembahasan terkait dengan penolakan akses jalan gang IV Cilendek Indah, yang ditetapkan pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 agar tetap berjalan dengan lancar.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di wilayah perumahan Cilendek Indah RT.2 RW.6 Kelurahan Cilendek Barat, Kota Bogor, pada Senin, 10 Oktober 2022.
Terlihat spanduk berwarna merah bertuliskan warga RW.017 dan ahli waris yang menghibakan tanah untuk jalan umum Cilendek Indah gang IV menolak keras mengenai penutupan akses jalan umum.
Babinsa Kelurahan Cilendek Barat, Peltu Budi Susanto menyarankan kepada pihak kecamatan untuk meminta izin surat pembukaan pagar dari gugus tugas Covid-19 Kota Bogor, karena sehubungan saat PPKM ada surat penyekatan lokal di Kelurahan.
“Pengurus RW sudah memberi kesepakatan untuk dibuka. Warga RW 16 dan 17 juga sudah mengajukan surat ke kecamatan agar portal atau pagar dibuka sesuai kesepakatan awal pada saat covid (PPKM),” ujar Peltu Budi Susanto kepada Bogordaily.net.
Babinsa pun tidak sendiri dalam kegiatan tersebut, turut hadir juga Babinkabtibmas Kelurahan Cilendek Barat, Kasi Trantib Kecamatan Bogor Barat, Ketua RW.06, Ketua RT.2 RW.6 dan perwakilan masyarakat dari Perumahan Cluster Cilendek.
Sementara, kegiatan terus dikawal oleh Babinsa Kelurahan Cilendek Barat agar tidak terjadi perselisihan panjang. Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 sampai dengan 09.15 WIB berjalan dengan kondusif. (Mutia Dheza Cantika)
Sumber: Hans 74 Pendim 0606/Kota Bogor
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV