Bogordaily.net– Hukuman pidana terkait pemilikan dan penggunaan ganja bakal dihapus Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden. Keputusan Biden tersebut termasuk mengampuni para warga AS yang didakwa atau menjalani proses hukum karena kedapatan memiliki dan menggunakan ganja atau mariyuana.
Dilansir CNN Indonesia, kebijakan tersebut diambil Joe Biden sebagai bagian dari legalisasi ganja yang direncanakan AS.
“Saya mengampuni semua pelanggaran federal sebelumnya atas kepemilikan ganja sederhana,” ujar Biden dalam pernyataan Twitter, Jumat, 7 Oktober 2022.
“Seperti yang saya katakan sebelumnya, tidak ada seorang pun yang seharusnya dipenjara hanya karena menggunakan atau memiliki mariyuana,” sambungnya.
Biden mengatakan ribuan warga AS yang didakwa atas hukuman kepemilikan mariyuana ini kesulitan mendapatkan pekerjaan, rumah, dan kesempatan belajar.
“Pengampunan saya bakal mencabut beban itu,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengimbau seluruh gubernur wilayah untuk mengampuni pelanggaran mariyuana yang sederhana dan meminta Jaksa Agung dan pihak berwenang lain untuk mengecek kembali klarifikasi mariyuana di bawah undang-undang.
Sementara itu sejumlah negara sudah melegalkan ganja. Sebelumnya Kanada telah melegalkan penggunaan ganja untuk tujuan medis sejak 2001.
Melansir New York Times sekitar 330.000 orang Kanada, termasuk pasien kanker, terdaftar untuk menerima ganja dari produsen berlisensi.
Sementara itu, penggunaan ganja di negara ini untuk rekreasi dilakukan sejak 2018. Legalisasi ini dipilih sebagai cara pemerintah Kanada kala itu untuk mengatasi kesenjangan sistem peradilan pidana ganja sebelumnya, yang lebih menekan kaum marjinal dan kulit hitam.***
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV