Bogordaily.net – Turis asal Indonesia ditolak masuk ke Australia, lantaran kedapatan membawa daging rendang dan bebek. Akibatnya, turis asal Indonesia ini akhirnya didenda dan dideportasi dari Negeri Kanguru.
Orang asing yang tidak disebutkan namanya itu didenda AU$ 2.664 atau setara Rp 26 juta karena mencoba menyelundupkan enam kilogram daging melalui Bandara Perth, di Australia Barat, pada 18 Oktober.
Ia menyembunyikan 3,1 kg bebek, 1,4 kg rendang daging sapi, lebih dari 500 gram daging sapi beku serta hampir 900 gram ayam di bagasinya. Dalam kartu penumpang, dia menyatakan dia tidak membawa daging, unggas, atau makanan lain ke negara itu.
Permasalahan tersebut bermula ketika turis yang disebutkan namanya tersebut melakukan perjalanan dari Indonesia menuju Perth, Australia. Selama perjalanan, ia mengatakan tidak mendapatkan masalah, hingga akhirnya permasalahan itu didapat setibanya di bandara.
Pria tersebut ditahan oleh petugas keamanan bandara karena dianggap melanggar aturan soal ketentuan barang bawaan penumpang. Dilansir Perth Now, petugas biosekuriti Australia mengatakan bahwa turis tersebut kedapatan membawa 6 kilogram (kg) daging mentah dan siap makan di dalam tasnya.
Ia kedapatan membawa 3,1 kg daging bebek, 1,4 daging rendang, daging beku seberat 500 gram dan juga daging ayam seberat 900 gram. Karena hal tersebut, turis tersebut pun didenda dan berujung pendeportasian.
Kekhawatiran Australia terkait wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang melanda Indonesia beberapa waktu lalu menjadi salah satu penyebab gagal masuknya turis tersebut. Tak hanya itu, otoritas bandara mengatakan bahwa turis itu tidak berhasil mendeklarasi barang bawaan yang ia bawa.
Turis tersebut menjawab ‘tidak’ dalam dokumen deklarasi penumpang pada bagian, apakah dia membawa daging, unggas, ikan, makanan laut, telur, susu, buah, atau sayuran ke Australia.
Kepada petugas perbatasan Australia, turis itu mengatakan bahwa ia berencana menjual daging tersebut kepada komunitas lokal yang ada di Australia. Meski demikian, ia dianggap melanggar ketentuan barang bawaan dan berakhir pembatalan visa dan pendeportasian ke Indonesia.Selain dideportasi, ia juga didenda sekitar 2.664 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 41, 5 juta.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Australia, Clare O’Neil, mewanti-wanti traveler, khususnya turis terkait pelanggaran biosekuriti terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK) yang dilakukan Australia.
“Inilah sebabnya mengapa undang-undang diberlakukan untuk membatalkan visa setiap pelancong yang melakukan pelanggaran biosekuriti yang signifikan atau berulang kali melanggar undang-undang biosekuriti,” kata O’Neil.(*)