Bogordaily.net – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan akan menggelar sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang menyeret Ferdy Sambo Cs pada hari ini Senin, 17 Oktober 2022.
Persidangan itu akan digelar pada pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan.
Akan ada empat orang terdakwa yang akan disidangkan hari ini. Yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.
Dilansir daru liputan6.com, sejumlah persiapan mulai terlihat seperti beberapa tenda untuk tempat personel keamanan sudah didirkan.
Terpasang garis kuning dengan tulisan ‘dilarang melintas’. Informasinya, garis sebagai tanda bahwa areal tersebut steril untuk umum.
Di mana, PN Jaksel menyediakan jalur khusus bagi mobil terdakwa untuk melintas. Sejumlah aparat kemananan telah bersiaga di sekitar area PN Jaksel.
Agenda persidangan nanti akan disiarkan secara terbuka oleh PN Jakarta Selatan melalui tayangan streaming Youtube mereka dari ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji SH. Kemarin, Minggu, 16 Oktober 2022, pihak humas PN Jakarta Selatan sedang melakukan gladi resik untuk memastikan siaran akan berjalan lancar.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menerangkan kasus Ferdy Sambo ini begitu menyita perhatian publik. Pihaknya pun memutuskan untuk menyediakan TV pool agar publik tetap bisa menyaksikan persidangan.
“Bahwa antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV pool, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan,” kata Djuyamto.
Dari tayangan uji coba di channel Youtube PN Jakarta Selatan, terlihat bahwa pihak Pengadilan Negeri sudah menyiapkan 8 (delapan) kursi yang akan digunakan untuk para terdakwa, saksi dan ahli untuk diminta keterangannya.
Nantinya, pengunjung sidang akan dibatasi, bahkan media online, cetak dan elektronik akan diberikan kesempatan di awal sidang untuk kebutuhan pengambilan foto saja, sementara sepanjang perjalanan persidangan, semuanya akan disiarkan melalui televisi dan platform streaming lainnya.
Sementara itu, dalam proses persidangan yang dilakukan terhadap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua itu, akan ada 3 (tiga) hakim yang akan menyidangkan. Antara lain Wahyu Iman Santosa (hakim ketua), Morgan Simanjuntak (hakim anggota) dan Alimin Ribut Sanjono (hakim anggota).
Untuk sidang kasus upaya penghalang-halangan penanganan perkara alias obstruction of justice akan diselenggarakan pada hari Rabu, 19 Oktober 2022. Mereka yang disidangkan adalah AKBP Arif Rahman Arifin, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigadir Jenderal Hendar Kurninawan.
Ketiga perwira Polri tersebut akan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ahmad Suhel.(*)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV