Bogordaily.net – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor, berhasil menciduk pelaku yang kejam setubuhi anak di bawah umur di kawasan Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 8 Oktober 2022.
Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 12 Agustus 2022 dini hari. Kronologis kejadian berawal dari laporan orang tua korban kepada pihak kepolisian. Aparat kepolisian pun berhasil menangkap pelaku berinisial M (39).
Kejadian tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan bahwa pelaku setubuhi anak dibawah umur yakni AA (15) di sebuah kebun sawit dengan cara dicium dan dicekik.
Selanjutnya, korban diancam oleh pelaku apabila melakukan perlawanan. Sejumlah barang bukti (BB) juga berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain adalah pakaian korban dan motor Revo warna hitam.
“Kami lakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan dari orang tua korban. Pelaku pun berhasil ditangkap bersama barang bukti lainnya yang sudah kami amankan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan saat memberikan keterangan.
Atas perbuatannya pelaku M ini dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun pasal lainnya yaitu Pasal 4 ayat (1) huruf b atau Pasal 4 ayat (2) huruf c dan Pasal 6 huruf c UU 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.
(Mutia Dheza Cantika)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV