Wednesday, 24 April 2024
HomePolitikBikin Dewan Kolonel, PDIP Jatuhi Sanksi ke Masinton hingga Johan Budi

Bikin Dewan Kolonel, PDIP Jatuhi Sanksi ke Masinton hingga Johan Budi

Bogordaily.net–  DPP menjatuhkan hukuman atau sanksi keras terhadap sejumlah kader yang terlibat dalam pembentukan Dewan Kolonel demi menyokong maju di Pilpres 2024.

“Kami jatuhkan sanksi kepada teman-teman yang menamakan diri sebagai Dewan Kolonel, antara lain Pak Trimedya Panjaitan, kemudian Pak , Masinton, Pak Prof Hendrawan,” kata Ketua DPP bidang Kehormatan, Komarudin Watubun di Kantor DPP , Menteng, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir Suara.com, Senin, 24 Oktober 2022.

Menurut Komarudin, para kader yang terlibat dalam Dewan Kolonel dikenai sanksi keras lantaran dianggap telah melakukan kegiatan di luar Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

“Kenapa mereka ini langsung dijatuhkan sanksi terakhir, sanksi keras dan terakhir? Karena mereka lakukan kegiatan di luar AD/ART Partai,” jelasnya.

Ia menegaskan, para kader yang terkait dengan Dewan Kolonel sebelumnya sudah diberikan peringatan pertama. Sampai akhirnya kini dikenai sanksi keras.

“Sudah pernah diberi peringatan pertama, kemudian ini peringatan ketiga keras dan terakhir,” imbuhnya.

Komarudin menjelaskan, mengapa sanksi Dewan Kolonel berbeda dengan Ganjar. Sebab Ganjar lewat ucapan siap nyapres itu memang dianggap tak melanggar aturan partai, hanya saja pernyataannya telah menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.

“Kalau bung Ganjar tadi saya sampaikan, meskipun pernyataan itu tidak melanggar aturan tapi menimbulkan multitafsir di media karena itu kami memberi sanksi teguran lisan,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah kader PDI Perjuangan di DPR RI mendapatkan teguran imbas membentuk Dewan Kolonel. Teguran itu diterbitkan dalam bentuk surat peringatan keras dari DPP PDI Perjuangan.

Ketua Bidang Kehormatan DPP Komarudin Watubun membenarkan ihwal surat peringatan keras tersebut. Ia berujar surat peringatan itu sudah diterbitkan sejak awal Oktober 2022.

“Itu sejak tanggal 5 Oktober itu,” kata Komarudin.

Surat tersebut ditujukan untuk anggota Fraksi di DPR yang turut dalam pembentukan Dewan Kolonel untuk mendukung pencapresan . Namun kata Komarudin, tidak semua anggota Fraksi mendapat teguran.

Adapun yang ditegur melalui surat peringatan keras ialah mereka para kader yang masih membandel. Mengingat mereka sebelumnya sudah pernah ditegur.

“Teguran keras yang keluar itu pun lewat tahapan karena ada anggota yang sudah diberi teguran sebelumnya. Itu sudah tahapan yang kesekian makanya masuk dalam tahapan teguran keras,” kata Komarudin.

Komarudin menegaskan alasan dikeluarkannya surat peringatan keras ialah lantaran pembentukan Dewan Kolonel tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai. Dan surat peringatan keras sudah menjadi teguran paling akhir, sebelum keputusan pemecatan apabila terjadi pelanggaran kembali.

Sementara itu sebelumnya juga menjatuhkan sanksi kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang dijatuhi sanksi teguran lisan buntut ucapan siap nyapres.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here