Bogordaily.net– Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Bogor akan memberikan sanksi kepada apotek yang tetap menjual obat sirup yang dilarang oleh Kementerian Kesehatan.
Hal itu dilakukan untuk mengawasi peredaran obat sirup yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.
Kordinator Pemeriksaan Laka BPOM Idham Affandi menjelaskan, untuk saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan di setiap apotek di wilayah Kabupaten Bogor dan belum ditemukan obat sirup yang dilarang oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Sejauh ini karena kami melakukan pemeriksaan bersama Dinas Kesehatan, begitu juga dengan IAI, dan juga dengan Polres Bogor tidak ditemukan obat sirup yang dilarang dan sudah dipisahkan untuk di reture kepada produsen pabrik,” ujar Idham Affandi kepada wartawan, Rabu, 26 Oktober 2022.
Idham menegaskan, bagi apotek dan toko obat yang masih menjual obat sirup anak yang dilarang edar, bisa dikenakan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
“Tentu kami akan bekerja sama dengan Polres, jadi maksud dan tujuan sarana pelayanan kenapa masih dijual, apa karena ketidaktahuan atau kurang informasi yang disampaikan, dan kami akan melakukan sanksi jelas seperti yang ada di Undang-Undang Kesehatan terkait bahan berbahaya yang digunakan untuk membuat obat dan mengganggu kesehatan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ita Fernandez, mengungkapkan, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) tidak henti-hentinya untuk mengimbau para apoteker yang berada di wilayah Kabupaten Bogor untuk mematuhi aturan Kemenkes, dan juga BPOM RI, perihal edaran obat sirup yang dilarang.
“Kami IAI tidak henti-hentinya bersama teman-teman semua dimana di Kabupaten Bogor ini ada kurang lebih 600 apoteker dimiliki, yang telah kami sampaikan kepada mereka untuk terus mematuhi aturan Kemenkes, aturan BPOM RI, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor yang sudah memberikan edaran terkait obat sirup ini,” ungkap Ita.
Selain itu kata Ita, setelah dilakukanya pengecekan ke setiap apotek yang berada di wilayah Kabupaten Bogor, rata-rata mereka telah mengetahui dan juga mematuhi adanya aturan tersebut, sehingga belum ditemukanya penjualan obat sirup yang dilarang Kemenkes kepada masyarakat.
“Tadi setelah pengecekan mereka sudah mengerti dan mematuhi semua peraturan peraturan tersebut, dan terkait penarikan obat juga mereka sudah tau sesuai SOP, dan kami himbau kepada teman-teman semua alhamdulillah semuanya aman,” pungkasnya.(Albin Pandita)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV