Saturday, 20 April 2024
HomeEkonomiBSU Tahap 6 akan Segera Cair, Ini Cara Cek Penerima dan Syaratnya

BSU Tahap 6 akan Segera Cair, Ini Cara Cek Penerima dan Syaratnya

Bogordaily.net – Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahap 6 akan segera dilakukan. Berikut penerima BSU dan cara mengecek daftar penerima tahap 6.

Diketahui, BSU masih akan terus dicairkan hingga target 14,6 juta pekerja di Indonesia mendapatkan bantuan Rp600.000.

BSU akan disalurkan melalui rekening bank himbara yang telah ditunjuk pemerintah. Namun, tidak semua pekerja bisa dapat, ada yang harus dipenuhi calon penerima BSU 2022.

Berikut fakta pencairan Subsidi Gaji tahap 6 yang dirangkum dari berbagai sumber.

Untuk pencairan BSU tahap 6 akan dilakukan setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendapatkan data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.

Biasanya, data diterima minggu ini dan pencairan BSU tahap 6 dilakukan pada minggu depan setelah proses validasi data penerima.

BSU tahap 6 bisa melalui Kantor Pos. Simak cara cek penerima BSU tahap 6 dan cara mengambil subsidi gaji di kantor pos.

Penyaluran BSU melalui kantor pos sudah berlangsung pada tahap 5 pada pekan ini, minggu kedua Oktober 2022. Kemnaker akan kembali menggunakan kantor pos untuk penyaluran BSU tahap 6 pada pekan depan, minggu ketiga Oktober 2022.

Sementara, BSU secara nasional sudah tersalurkan kepada 8.168.987 orang (63,60%), dengan rincian untuk penerima tahap 1 sebanyak 4.112.052 orang, penerima tahap 2 sebanyak 1.607.776 orang, penerima tahap 3 sebanyak 1.357.722 orang, dan penerima tahap 4 sebanyak 1.091.437 orang

Dengan demikian masih ada sekira 6 juta pekerja yang belum mendapatkan BSU 2022 dari target 14.639.675 pekerja.

mutlak penerima BSU 2022
Mengenai kriteria penerima BSU 2022 telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Berikut rincian persyaratan penerima BSU:

Warga Negara Indonesia (WNI)

  1. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
  2. Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta.
  3. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
  4. Bukan PNS, TNI, dan Polri
  5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Apabila pada kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.

Cara mencairkan BSU di kantor pos

Setelah lolos menjadi BSU, pekerja bisa mencairkan di kantor pos dengan cara dan syarat sebagai berikut:

  1.  Membawa surat Undangan.
  2. Membawa KTP
  3. Datang ke kantor pos sesuai undangan.
  4. Penerima BSU tahap 6 akan langsung diberikan uang tunai di kantor pos tanpa ada potongan apapun.

Cara cek penerima BBM BSU  subsidi gaji Rp 600 ribu di Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:

  1. Langkah-langkah cek penerima BBM BSU tahap 6 atau subsidi gaji Rp 600 ribu tahun 2022 dapat dilakukan dengan cara berikut ini:
  2. Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Di halaman utama, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”

  1. Isikan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email saat ini.
  2.  Setelah seluruh data yang disikan benar, klik tombol “Lanjutkan”.
  3. Sistem akan mencari data sesuai yang diinputkan.

Jika Anda termasuk ke calon penerima  subsidi gaji Rp 600 ribu, maka akan muncul notifikasi seperti ini:

“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Prose verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”.

Sedangkan jika tidak sebagai calon penerima BBM BSU tahap 6 / subsidi gaji Rp 600 ribu, akan muncul notifikasi : “Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.”(*)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here