Saturday, 4 May 2024
HomeNasionalCatat! 14 Pelanggaran yang Dibidik Dalam Operasi Tilang

Catat! 14 Pelanggaran yang Dibidik Dalam Operasi Tilang

Bogordaily.net – Operasi atau Jaya 2022 tidak akan pandang bulu dalam menindak para pelanggar. Tidak terkecuali, kendaraan dengan pelat khusus atau pelat dewa.

Operasi kendaraan yang akan berlangsung mulai Senin (3/10/2022) sampai Minggu (16/10/2022). Istilah pelat khusus atau pelat dewa biasanya melekat pada kendaraan pejabat.

“Tidak ada (pelat dewa/pelat khusus), tidak ada semuanya kami tindak,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Sabtu 1 Oktober 2022 seperti dikutip dari suaracom.

Dalam operasi kali ini, setiap penindakan tidak semua berujung pada penilangan. Petugas akan bisa mengenakan sanksi teguran kepada setiap pelanggar.

Namun, bagi pelanggar yang terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) yang secara otomatis akan dilakukan penilangan.

“Yang dimaksud dengan tidak ada penilangan manual itu ada Operasi itu apa mengejar target itu tidak, kalau begitu dengan elektronik itu,” beber dia.

Dalam pelaksanaan Jaya 2022, tidak akan lagi ada razia di satu tempat atau stasioner dalam menindak para pelanggar lalu lintas.

“Iya tidak ada seperti dahulu secara stasioner (razia di satu tempat), mengehentikan memeriksa itu tidak ada,” kata Latif.

Tanggal 2022 serentak dimulai 3 Oktober di seluruh Indonesia. Pada wilayah hukum Polda Metro Jaya, terdapat 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penindakan dalam operasi tersebut.

“Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Jaya 2022,” tulis caption video yang diunggah akun Instagram @TMCpoldametrojaya seperti dikutip, Sabtu (1/10/2022).

Berikut 14 pelanggaran yang dibidik dalam Operasi ;

1. Melawan Arus: Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar: Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan: Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang: Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK: Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu

12. Melanggar Bahu Jalan: Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam: Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu

14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia/pelat dinas.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here