Saturday, 12 October 2024
HomeNasionalCek PKH Tahap 4 2022 di Sini: Waktu dan Jadwal Pencairan

Cek PKH Tahap 4 2022 di Sini: Waktu dan Jadwal Pencairan

Bogordaily.net – Cek PKH Tahap 4 2022 yang akan cair bulan Oktober ini. Bantuan sosial ini akan kembali cair karena sudah menjadi kebijakan pemerintah untuk membantu warga kurang mampu.

PKH merupakan bansos untuk masyarakat miskin atau rentan miskin untuk membantu masalah ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Ada 10 juta masyarakat yang akan menerima bansos PKH 2022, ketahui daftar nama dan nominal di link cek bansos.kemensos.go.id.

Tahun 2022 ini pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 28,71 triliun yang akan diberikan kepada tujuh golongan penerima PKH. Bulan Oktober 2022 sendiri merupakan tahap 4 penyaluran PKH oleh Kemensos melalui rekening bank Himbara.

Sesuai jadwal, PKH tahap 4 Oktober 2022, cair mulai tanggal 1 Oktober 2022 hingga akhir Desember 2022.

KPM (Keluarga Penerima Manfaat) akan terima bansos PKH dengan nominal yang sesuai kategorinya.

1. Kategori ibu hamil: Rp3 juta setahun atau Rp750.000 per tahap
2. Kategori balita usia 0-6 tahun: Rp3 juta setahun atau Rp750.000 per tahap
3. Kategori siswa SD atau sederajat: Rp900.000 setahun atau Rp225.000 per tahap
4. Kategori siswa SMP atau sederajat: Rp1,5 juta setahun atau Rp375.000 per tahap
5.Kategori siswa SMA atau sederajat: Rp2 juta setahun atau Rp500.000 per tahap
6. Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp2,4 juta setahun atau Rp600.000 per tahap
7. Kategori lifabel berusia 70 tahun ke atas: Rp2,4 juta setahun atau Rp600.000 per tahap.

Namun tidak semua keluarga miskin yang bisa dapat bansos PKH tahap 4 Oktober 2022 ini. Hanya KPM yang namanya sudah terdaftar di laman DTKS atau link cekbansos.kemensos.go.id. KPM yang namanya terdaftar di link cekbansos.kemensos.go.id bisa cairkan bansos PKH mulai hari ini.

Cek PKH Tahap 4 2022

Berikut adalah cara cek daftar nama penerima bansos PKH tahap 4 Oktober 2022:

1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id atau KLIK LINK INI
2. Pilih alamat tempat tinggal yang meliputi
– Provinsi
– Kabupaten/kota
– Kecamatan
– Desa/kelurahan di kolom yang tersedia.
3. Masukan nama lengkap sesuai KTP
4. Ketik ulang delapan huruf kode captcha (dipisahkan spasi).
5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon captcha untuk mendapatkan kode baru.
6. Klik ‘Cari Data.

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here