Saturday, 23 November 2024
HomeNasionalNgeri! Detik-Detik Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J, Peluru Tembus Kepala hingga...

Ngeri! Detik-Detik Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J, Peluru Tembus Kepala hingga Hidung

Bogordaily.net–  Ferdy Sambo menjalani sidang perdananya atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap detik-detik kesadisan Ferdy Sambo menghabisi nyawa anak buahnya itu. Jaksa mengungkap, Brigadir J tewas akibat tembakan Ferdy Sambo yang tepat di bagian belakang kepala.

Dalam sidang perdana Ferdy Sambo dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa di PN Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022, jaksa awalnya mengungkapkan momen Richard Eliezer menembak Brigadir J sebanyak tiga atau empat kali atas perintah Ferdy Sambo. Akibat tembakan itu, Brigadir J mengalami luka parah di bagian dada sebelah kanan dan sejumlah luka lainnya.

Namun, kata jaksa, tubuh Brigadir J masih bergerak usai ditembak oleh Richard Eliezer. Ia tampak mengerang kesakitan. Hingga akhirnya, jaksa menyebut kematian Brigadir Yosua disebabkan oleh satu kali tembakan yang dilepaskan Ferdy Sambo di bagian belakang kepala.

“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nopriyansah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat di kepala bagian belakang sisi kiri korban Nopriyansah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” kata jaksa membacakan surat dakwaan.

Akibat tembakan Ferdy Sambo itu, menembus kepala bagian belakang sisi kiri Brigadir Yosua melalui hidung sisi kanan bagian luar, lintasan anak peluru telah mengakibatkan kerusakan tulang tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.

Atas peristiwa itulah, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 330 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here