Bogordaily.net – Selebritas tanah air Nikita Mirzani masuk sel tahanan Rutan Kelas IIB Serang. Nikita Mirzani sekamar dengan delapan orang tahanan lain, dia tidak mendapatkan perlakuan khusus.
Kepala Rutan Kelas IIB Serang Dody Naksabani menegaskan pihaknya menyamakan semua perlakuan, tidak ada yang spesial atau dibeda-bedakan.
“Kami samakan dengan yang lainnya. Dalam hal ini mulai dari pengelolaan, penerimaan, perawatan tahanan, semua sama saja,” ungkap Dody Naksabani, Rabu, 26 Oktober 2022 dikutip dari suarasumbar.id menjelaskan bahwa Nikita Mirzani Sekamar dengan delapan orang.
Dody Naksabani mengatakan bahwa kapasitas di Rutan Kelas II B tidaklah besar sehingga Nikita Mirzani berada di kamar atau sel yang sama dengan warga binaan lainnya. “Kami ini cuma punya tiga kamar untuk blok wanita. Yang dua isi delapan orang, satunya tujuh orang,” kata Dody Naksabani.
Namun, Dody Naksabani mengatakan kalua Nikita Mirzani yang memilih sendiri ditempatkan di kamar yang penghuni paling banyak, yakni delapan orang tahanan. Sebagai tambahan, Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka buntut laporan yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani lantaran artis yang dipanggil dengan julukan Nyai itu melakukan dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan yang diajukan oleh Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.(suara.com)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV