Bogordaily.net– Irjen Pol Teddy Minahasa ditahan. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu digiring ke rumah tahanan atau Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Dilansir Suara.com, Teddy digiring penyidik ke rutan narkoba sekitar pukul 20.15 WIB. Dengan kondisi tangan terborgol turun dari mobil Mitsubishi Pajero hitam, Teddy yang mengenakan baju tahanan oranye dan peci hitam langsung dibawa ke tahanan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Teddy ditahan selama 20 hari ke depan.
“Mulai malam ini, tanggal 24 Oktober 2022 sampai 20 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin, 24 Oktober 2022.
Zulpan mengatakan, tidak ada perlakuan khusus atau istimewa bagi Teddy. Selama ditahan, jenderal bintang dua tersebut diklaim akan diperlakukan sama seperti tahanan lainnya.
“Nggak ada sama aja, karena ini kan statusnya udah tersangka dan menjadi tahanan Polda Metro Jaya,” katanya.
Sementara itu kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris mengklaim, perintah kliennya kepada AKBP Doddy Prawiranegara menyisihkan lima kilogram barang bukti sabu untuk pancingan atau umpan telah sesuai prosedur. Dia menyebut praktik tersebut sudah lumrah untuk keperluan penyamaran.
“Itu katanya udah praktik begitu, SOP-nya begitu, untuk undercover,” kata Hotman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 24 Oktober 2022.
Namun, Hotman mengklaim, Teddy tidak pernah menyentuh bahkan melihat langsung barang bukti lima kilogram sabu yang disisihkan tersebut. Barang bukti itu kata dia sepenuhnya di bawah pengawasan Doddy selaku mantan Kapolres Bukittinggi.
“Teddy Minahasa tidak pernah melihat itu barang bukti, tidak pernah menyentuh. Semuanya itu di bawah pengawasan Kapolres,” katanya.
Selain digunakan untuk pancingan, Hotman berdalih lima kilogram sabu disisihkan untuk barang bukti para tersangka di pengadilan.
“Karena memang katanya di sana dari barang bukti narkoba itu selalu disisihkan untuk barang bukti di persidangan,” dalihnya.
Namun, lanjut Hotman, pada 28 September 2022 Teddy telah memerintahkan Doddy untuk menarik lima kilogram barang bukti tersebut. Perintah itu diberikan karena Teddy mengklaim telah mencium adanya kejanggalan.
“Yang semula direncanakan sebagai umpan agar semua ditarik. Tapi kok tiba-tiba sudah ada yang terjual, katanya sudah ada yang terjual satu kilogram. Bahkan, yang lebih anehnya lagi beberapa saat kemudian ada dua kilogram sudah ada di Linda,” katanya.
“Jadi di sini diduga ada konspirasi antara Linda sama Kapolres ini,” lanjutnya.
Teddy telah ditetapkan tersangka bersama empat anggota polisi lainnya. Dalam perkara ini dia diduga sebagai pengendali peredaraan lima kilogram sabu yang diambil dari 41,4 kilogram barang bukti pengungkapan kasus di Polres Buktittinggi.
Empat anggota polisi yang ditetapkan tersangka lainnya, yakni anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara.
Selain mereka, ada enam tersangka lainnya dari masyarakat sipil. Keenam tersangka tersebut di antaranya HE, AR, L alias Linda, A, AW, dan DG.***
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV