Wednesday, 9 April 2025
HomeHiburanDito Mahendra Puas Nikita Mirzani Ditahan

Dito Mahendra Puas Nikita Mirzani Ditahan

Bogordaily.net ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang. Sebagai pelapor, puas. “Tindakan Kejaksaan Negeri Serang sudah benar,” ujar kuasa hukum , Yafet Rissy lewat sambungan telepon, Rabu 26 Oktober 2022.

Yafet meyakini, bakal bertindak seenaknya bila yang bersangkutan tidak ditahan setelah jadi tersangka atas laporan . “Kalau tidak ditahan, bisa jadi nanti berulah lagi,” katanya.

Yafet tak asal bicara soal itu. Sebab, beberapa kali tak kooperatif saat diminta hadir untuk diperiksa di Polres Serang Kota.

“Kita semua tahu kan track record Nikita ini seperti apa,” kata Yafet Rissy.

Karenanya, Yafet Rissy mewakili memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Serang yang berani menahan Nikita Mirzani. “Itu kami anggap sangat tepat,” ucap Yafet Rissy.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporan , Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.

Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum. (suara.com)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here