Bogordaily.net– Polri melimpahkan para tersangka kasus pembunuhan berencana Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan obstruction of justice ke Kejaksaan Agung RI, hari ini, Rabu, 5 Oktober 2022. Salah satunya Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo pun mengakui harus membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J lantaran rasa cinta kepada istrinya Putri Candrawathi.
“Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya,” kata Ferdy Sambo kepada wartawan sebagaimana dilansir Suara.com, Rabu, 5 Oktober 2022.
Sambo menyebut dirinya sudah tidak bisa berkata-kata lagi atas perbuatan Brigadir J saat berada di Magelang. Sambo mengaku termakan oleh emosinya sendiri.
“Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang,” jelas dia.
“Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya,” imbuhnya.
Dengan memakai rompi tahanan berwarna merah Kejagung, Sambo keluar dari gedung Jampidum Kejagung sambil dikawal ketat personel Brimob masuk ke kendaraan taktis (rantis).
Ferdy Sambo juga mengaku menyesal telah membunuh Brigadir J.
“Saya sangat menyesal,” katanya. Ia pun siap menjalani proses hukum. Selain itu, Sambo mengatakan istrinya Putri Candrawathi hanya korban dalam perkara ini dan tidak bersalah.
“Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban,” paparnya.
Selain mengaku menyesal, Ferdy Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada ayah dan ibu Brigadir J.
“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk ibu dan Bapak dari Yosua,” kata Sambo.
Sementara dua tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tiba di Kejagung dalam satu mobil kendaraan taktis yang sama. Tersangka pembunuhan lainnya yang akan dilimpahkan ke Kejagung yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Sedangkan untuk kasus obstruction of justice total ada tujuh tersangka yang akan diserahkan penyidik Bareskrim Polri. Ketujuh tersangka itu yakni Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.***
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV