Bogordaily.net – Fasilitas jalur khusus penyandang disabilitas atau guiding block di Jalan RE Abdullah, Bogor Barat, Kota Bogor, nampak tidak layak dilalui oleh para penyandang disabilitas salah satunya penyandang tunanetra.
Jika sedang berjalan-jalan di trotoar atau beberapa tempat umum lainnya, apakah teman-teman pernah memperhatikan garis kuning dengan pola-pola unik seperti titik dan garis? Ternyata, garis kuning tersebut bukan hanya hiasan! Itu namanya guiding block.
Jalan yang ramah bagi penyandang tuna netra. Namun, beredar video yang direkam oleh salah seorang warga yang melintas, memperlihatkan seorang pria penyandang tunanetra sedang jalan menggunakan tongkat, sembari menyusuri guiding block di jalan RE Abdullah nampak kesulitan.
Pasalnya, terlihat jelas di video beberapa guiding block sudah mengalami kerusakan sehingga menyulitkan para disabilitas yang berjalan di area tersebut.
Dengan adanya kerusakan fasilitas tersebut, apakah guiding block masih disebut sebagai jalan yang ramah bagi penyandang tunanetra?
Untuk saat ini, belum diketahui betul, faktor kerusakan jalur difabel tersebut.
Sekedar informasi, penggunaan guiding block tertera pada peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
Merujuk aturan tersebut merupakan fasilitas untuk memandu penyandang disabilitas, terutama bagi tunanetra.
Banyak juga warga tidak tahu mengenai garis warna kuning tersebut, mereka beranggapan bahwa itu sekedar variasi trotoar saja. Padahal garis tersebut disediakan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) sebagai penanda arah sekaligus pemandu bagi para penyandang disabilitas mencapai tujuan.
Corak atau motif ubin guiding block; bergaris lurus dan bulat-bulat. Fungsinya sama sebagai pemandu, hanya bahannya ada yang dari batu alam atau keramik.(*)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV