Bogordaily.net – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan pemindahan tempat penahanan Putri Candrawathi dipindah dari Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
“Majelis akan segera menanggapi bahwa kami tidak bisa mengabulkan alasan ini. Karena kalau alasannya anak, kediaman terdakwa lebih dekat ke Kejaksaan Agung dibandingkan Mako Brimob,” kata Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip dari Suara.com, Selasa, 18 Oktober 2022.
Namun, terkait permintaan izin keluarga Putri Candrawathi untuk menjenguk di rutan, majelis hakim mengabulkannya. Majelis hakim juga mempersilakan tim kuasa hukum jika ingin berkunjung ke rutan menemui Putri Candrawathi.
“Keluarganya, kan ini permintaan setiap hari, kami akan berikan dua minggu mengikuti ketentuan Rutan Salemba Kejagung. Nah, mengenai penasihat hukum kita tak memerlukan izin karena penasihat hukum diatur dalam KUHAP untuk mengunjungi kliennya, tetapi mengikuti ketentuan yang berlaku karena dijamin undang-undang dan sesuai jam kerja,” terangnya.
Diketahui, suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Usai menjalani sidang perdana, Ferdy Sambo kembali ditahan di Mako Brimob sampai keputusan hukum inkrah.
JPU sebelumnya menyebut dengan akal liciknya, Putri Candrawathi turut membantu Ferdy Sambo menyempurnakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Padahal, Yosua merupakan ajudan yang telah lama bertugas melayani, mendampingi dan mengawalnya.
“Turut serta terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban hingga terlaksana dengan sempuma,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di samping itu, JPU juga menyebut Putri dengan acuh meninggalkan rumah dinas Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan setelah Brigadir J dieksekusi Bharada E alias Richard Eliezer dan Ferdy Sambo.
Dalam perkara ini JPU mendakwa Putri Candrawathi dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1.
Putri Candrawathi terancam dituntut hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.(*)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV