Saturday, 5 April 2025
HomeNasionalHari Ini, Masa Berlaku Paspor Berlaku Sampai 10 Tahun

Hari Ini, Masa Berlaku Paspor Berlaku Sampai 10 Tahun

Bogordaily.net – Mulai hari ini berlaku sampai 10 tahun. Hal itu ditegaskan oleh Kemenkumham, Rabu 12 Oktober 2022.

“Pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan paspor biasa dengan paling lama 10 tahun mulai berlaku bagi permohonan yang diajukan pada tanggal 12 Oktober 2022,” demikian bunyi surat Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana dari detikcom, Selasa, 11 Oktober 2022.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia dan Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri.

Surat itu tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Adapun biaya pembuatan paspor tersebut masih sama dengan sebelumnya yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik.

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan 10 tahun dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022,” terang Plt Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana melalui siaran pers resminya, Selasa 11 Oktober 2022.

Menurut Widodo, paspor yang berlaku 10 tahun tidak berlaku pada paspor yang terbit sebelum aturan baru berlaku.

paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” tandasnya.

Berikut ini poin surat Widodo Ekatjahjana itu:

1. paling lama 10 tahun diberlakukan untuk semua jenis permohonan paspor biasa. Ketentuan terkait biaya PNBP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

2. Pemberlakuan biasa paling lama 10 tahun hanya diberikan bagi WNI yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

3. Subyek WNI yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dinyatakan pada angka 2 diberikan Paspor biasa dengan paling lama 5 tahun.

4. Pemberlakuan yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya, dengan simulasi sebagai berikut:

– Anak Berkewarganegaraan Ganda usia 18 tahun 6 bulan, sisa 2 tahun 6 bulan sampai usia 21 tahun, maka diberikan paspor berlaku s/d 2 tahun.
– Anak Berkewarganegaraan Ganda usia 20 tahun 6 bulan, sisa 6 bulan sampai usia yang bersangkutan 21 tahun, maka ditunda pemberian paspor s/d memilih kewarganegaraannya.

5. Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pertama kali diberlakukan paspor dengan biaya nol rupiah dengan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dengan disertai surat rekomendasi dari instansi terkait berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here