ADVERTISEMENT

Tuesday, 13 May 2025
HomeHiburanHari Pertama Nikita Mirzani di Rutan: Salat Duha hingga Menyulam Kotak Tisu

Hari Pertama Nikita Mirzani di Rutan: Salat Duha hingga Menyulam Kotak Tisu

Bogordaily.net kini mulai menjalani aktivitasnya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang. Nikita tak mendapat perlakuan khusus selama ditahan atas dugaan pencemaran nama baik.

ADVERTISEMENT

“Sama kayak napi lain kok,” ujar Kepala Rutan Kelas II B Serang Dody Naksabani, Rabu 26 Oktober 2022 sebagaimana dilansir Suara.com.

juga sudah ikut serta dalam kegiatan bersama warga binaan lain di Rutan Kelas IIB Serang. Salah satunya seperti kegiatan ibadah rutin yang dilakukan warga binaan muslim seperti salat duha berjamaah.

ADVERTISEMENT

“Kayak tadi pagi, kami dapat laporan Nikita sudah melakukan aktivitas ibadah bersama teman-teman lain di blok wanita,” ujar Dody.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu juga hadir dalam kegiatan menyulam kotak tisu yang diagendakan pihak rutan untuk para warga binaan.

“Sudah ikut bikin sulaman juga sama yang lain,” ucap Dody Naksabani.

Dody Naksabani menceritakan kondisi terkini usai ditahan di Rutan Kelas IIB Serang. Sang presenter yang sempat histeris kabarnya sudah bersikap lebih tenang.

“Kemarin juga di dalam ketawa saja pas registrasi,” kata Dody Naksabani.

ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporan Dito Mahendra, dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sejak awal, dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap . Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here