Friday, 19 April 2024
HomeNasionalIngat! 7 Golongan Ini Tidak Akan Dapat BSU Rp600 Ribu, Kamu Termasuk?

Ingat! 7 Golongan Ini Tidak Akan Dapat BSU Rp600 Ribu, Kamu Termasuk?

Bogordaily.net–  Bantuan subsidi upah atau 2022 sebesar Rp600 ribu diberikan oleh pemerintah kepada pekerja dan untuk masyarakat. Meski demikian, ada beberapa golongan yang tidak akan mendapatkan dua bantuan ini.

Dilansir Suara.com, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah merinci golongan-golongan yang tidak akan mendapatkan 2022 dan dari pemerintah. Para pekerja dan masyarakat miskin yang ingin mendapatkan dua bantuan tersebut harus memenuhi persyaratan dan lolos dalam validasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Syarat penerima 2022 sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022. Saat ini pencairan sudah mulai memasuki tahap ketiga dan masih akan terus berlanjut. Golongan apa saja yang tidak akan mendapatkan BSU 2022 dan ?

1. Bukan WNI

2. Seorang ASN, TNI atau Polri

3. Memiliki gaji di atas Rp3,5 juta

4. Untuk BSU 2022, tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juli 2022

5. Untuk , tidak terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat dalam DTKS Kemensos

6. Sudah menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)

7. Terdaftar sebagai peserta atau alumni program Kartu Prakerja

Jika Anda masuk dalam salah satu golongan di atas, maka Anda dipastikan tidak akan menerima bantuan dan BSU 2022. Oleh karenanya, jangan kaget jika saat melakukan cek bansos Anda dinyatakan tidak mendapatkan bantuan.

Untuk memastikan Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima manfaat, bukalah situs https://cekbansos.kemesos.go.id untuk memastikan apakah Anda penerima BLT BBM.

Jika Anda dinyatakan tidak terdaftar, Anda bisa mengajukan diri sebagai penerima melalui fitur Usul Sanggah.

Sementara itu, bagi Anda yang ingin cek penerima BSU 2022 Anda bisa membuka laman https://bsu.kemnaker.go.id , situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bpjsketenagakerjaan.go.id atau langsung menanyakan kepada HRD di perusahaan tempat Anda bekerja.

Khusus untuk BSU 2022, Anda bisa langsung mendaftarkan diri sebagai penerima BSU 2022 ke HRD di perusahaan bekerja. Sebab, pendaftaran BSU tidak bisa dilakukan secara mandiri, melainkan harus dari perusahaan yang didaftarkan secara langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here