Thursday, 2 May 2024
HomeNasionalIni Varian Mie Sedaap yang Ditarik di Tiga Negara Karena Pestisida

Ini Varian Mie Sedaap yang Ditarik di Tiga Negara Karena Pestisida

Bogordaily.net – Sejumlah varian yang beredar di sejumlah negara ditarik. Itu setelah heboh mi instan ini mengandung pestisida.

Ada tiga negara yang menarik peredaran merek mie ini. Di antaranya, Singapura, Hong Kong, dan Malaysia.

Varian yang ditarik di Singapura adalah Korean Spicy Soup instant noodles dan Korean Spicy Chicken Instant Noodles pada tanggal 6 Oktober 2022.

Lalu, Soto flavour Instant Noodles dan Curry Flavour Instant Noodles yang ditarik pada tanggal 8 Oktober 2022.

Varian yang ditarik di Hongkong adalah Mi Instan Goreng Rasa Ayam Pedas Ala Korea merek Sedaap (Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle).

Sementara itu, berdasarkan penelusuran BPOM, produk yang ditarik di Hong Kong dan Singapura, berbeda dengan produk yang beredar di Indonesia.

Kendati begitu, BPOM berproses melakukan pemeriksaan produk mie secara acak (sampling) setelah adanya penarikan tersebut. Dari varian yang ditarik di Hong Kong dan Singapura, terdapat varian yang sama dengan yang beredar di Indonesia.

“Badan POM berproses melakukan sampling dan pengujian serta kajian untuk menindaklanjuti emerging issue tersebut, dalam rangka perlindungan masyarakat,” sebut BPOM.

“Saat ini telah berproses kajian pengaturan EtO dengan pakar dan disepakati untuk membuat Pedoman Mitigasi Risiko Senyawa Etilen Oksida dalam Pangan Olahan,” sambungnya.

BPOM menyatakan produk mi yang beredar di Indonesia aman dikonsumsi sepanjang memiliki izin edar.

“Sepanjang memiliki izin edar, maka produk mi instan yang beredar di Indonesia aman dikonsumsi masyarakat, karena Badan POM telah melakukan evaluasi terhadap aspek keamanan dan mutu untuk perlindungan terhadap masyarakat,” tulis BPOM dalam keterangan resmi, Selasa 10 Oktober 2022 seperti dikutip dari kompascom.

Adapun penarikan produk di Hong Kong hingga Singapura itu ditengarai karena adanya kandungan residu etilen oksida (EtO) dan 2-Kloroetanol (2-CE). EtO adalah pestisida yang digunakan untuk fumigasi.

Sejauh ini, kata BPOM, organisasi internasional di bawah WHO/FAO, Codex Alimentarius Commission belum mengatur batas maksimal residu etilen oksida (EtO) dan 2-Kloroetanol (2-CE).

Namun, apabila belum ada maksimum level dari suatu kontaminan, maka digunakan batas maksimum kontaminan sebesar 0,001 mg/kg atau 1 mikrogram/kg.

Hal ini sesuai dengan dokumen Guidelines for Rapid Risk Analysis Following Instances of Detection of Contaminants in Food Where There is no Regulatory Level yang diterbitkan tahun 2019.

Terkait hal itu, BPOM juga telah meminta produsen Mie Sedaap untuk melakukan perbaikan dan menarik produk dari negara tujuan ekspor yang mempersyaratkan residu EtO.

Sebagai tindak lanjut, produsen telah memberikan informasi bahwa mulai 1 September 2022, produsen telah mengganti supplier bahan baku yang tidak menggunakan fumigan EtO. Namun, menggunakan sterilisasi uap panas yang dibuktikan dengan hasil uji.

“Produsen juga akan melaporkan proses penarikan produk yang terdampak. Terkait hal tersebut kami akan kami akan memantau tindak lanjut oleh produsen,” jelas BPOM.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here