Bogordaily.net– Obat sirup tertentu memiliki kandungan zat yang menyebabkan gagal ginjal akut misterius. Lalu, apa nama zat yang dilarang BPOM pada sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut?
Dilansir Suara.com, insiden gagal ginjal akut ini ditemukan di beberapa negara, termasuk Indonesia. Menurut laporan IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia), kasus gagal ginjal akut pada anak Indonesia telah mencapai 152 kasus.
Imbas dari insiden tersebut, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) melarang memproduksi produk sirup yang mengandung zat tersebut baik untuk anak-anak maupun dewasa. Lalu, apa nama zat yang dilarang BPOM pada sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut?
Terdapat dua zat dalam produk obat sirup yang diduga pemicu kasus penyakit gagal ginjal akut sehingga menewaskan puluhan anak. Diketahui juga dua zat tersebut ditemukan pada empat produk obat batuk berbentuk sirup yang diproduksi oleh India.
Atas alasan tersebut, pihak BPOM kemudian melarang mengonsumsi obat sirup yang mengandung dua zat tersebut. Nama zat yang dilarang BPOM pada sirup yaitu etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Sedangkan untuk nama empat obat sirup yang mengandung dua zat tersebut yaitu Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Empat produk obat sirup tersebut diketahui diproduksi Maiden Pharmaceuticals Limited (India).
Pihak BPOM menyampaikan bahwa empat produk obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut tersebut tidak terdaftar BPOM Indonesia karena belum terdaftar di Indonesia. Sangat disarankan jika ingin mengonsumsi obat atau makanan, pastikan obat atau makanan tersebut sudah terdaftar BPOM.
Sebenarnya, untuk larangan penggunaan zat DEG) dan EG dalam produk sirup obat di Indonesia bukanlah suatu hal yang baru. Aturan tersebut sudah ada sejak lama. Bahkan, hal tersebut telah menjadi bagian dari persyaratan yang wajib dipenuhi saat proses registrasi suatu produk.
Sebagai upaya pencegahan adanya zat DEG dan EG yang kemungkinan terkandung dalam beberapa produk di Indonesia, BPOM RI sedang melakukan penelusuran lebih lanjut. Masyarakat diimbau agar terus waspada saat mengonsumsi produk obat. Pastikan membeli produk obat dari sumber resmi.
Sebelumnya, Gambia membeberkan jumlah kematian anak terkait sirup obat batuk buatan India meningkat menjadi 70 orang.
Presiden Gambia, Adama Barrow langsung memberikan arahan terbaru pada pertemuan kabinet darurat untuk membahas masalah tersebut.
Dilansir Suara.com dari Antara, Pemerintah Gambia menyebut jumlah kematian anak akibat cedera ginjal akut, yang diduga terkait dengan sirup obat batuk buatan India, telah meningkat menjadi 70 dari sebelumnya 66.
Direktur Registrasi Obat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Siti Asfijah Abdoellah memastikan produk obat dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India, tidak ada yang terdaftar di Indonesia.
“Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk yang ditarik di Gambia, Afrika, tersebut tidak terdaftar di Indonesia,” kata Siti Asfijah Abdoellah.
Keempat produk obat yang diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India, berupa obat sirup untuk anak, yakni Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menginformasikan bahwa keempat produk itu terkontaminasi Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) di Gambia, Afrika. Untuk itu, BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pada premarket dan postmarket produk obat yang beredar di Indonesia.
“Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG),” ujarnya.
Sebagai langkah kehati-hatian, BPOM juga sedang menelusuri kemungkinan kandungan DEG dan EG sebagai cemaran pada bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.***
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV