Bogordaily.net – Isi surat dakwaan Ferdy Sambo dipublikasikan. Didalamnya dijelaskan kedekatan Putri Candrawathi dan Brigadir Nopriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri diceritakan sempat berduaan bersama Brigadir J di dalam kamar Putri Candrawathi.
Demikian salah satu isi surat dakwaan jaksa yang dilihat di SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 12 Oktober 2022.
Jaksa mengatakan awalnya ada keributan yang terjadi antara Yosua dan sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, di Magelang, Jawa Tengah.
Keributan keduanya diketahui oleh ajudan Ferdy Sambo lainnya, yakni Bripka Ricky Rizal. Ricky, kata jaksa, sempat bertanya ke Yosua terkait keributan tersebut, namun Yosua saat itu tidak mengetahui apa penyebab Kuat memarahinya.
“Saksi Ricky Rizal Wibowo turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di depan rumah, lalu bertanya kepada korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, ‘Ada apaan, Yos?’, dan dijawab oleh korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, ‘Enggak tahu, bang, kenapa Kuat marah sama saya’,” kata jaksa dalam isi surat dakwaan Ferdy Sambo itu.
Setelah mengkonfirmasi keributan itu, Ricky, kata jaksa, mengajak Yosua menemui Putri. Saat itu Yosua menolak ajakan Ricky, namun Ricky berhasil membujuk Yosua agar bersedia menemui Putri Candrawathi di kamarnya di lantai dua rumah di Magelang.
“Kemudian korban Nopriansyah Yosua Hutabarat akhirnya bersedia dan menemui Saksi Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai, sementara saksi Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar, kemudian saksi Ricky Rizal meninggalkan saksi Putri Candrawathi dan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi saksi Putri Candrawathi,” katanya.
Pertemuan Putri dengan Yosua di dalam kamar itu berlangsung selama 15 menit. “Sekira 15 menit lamanya, setelah itu korban Nopriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar,” ungkap jaksa.
Diketahui, sidang Ferdy Sambo dkk akan digelar pekan depan. Namun surat dakwaan Ferdy Sambo dkk sudah dilampirkan di SIPP PN Jaksel.
Ferdy Sambo dkk dalam sidang nanti akan didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV