Wednesday, 1 May 2024
HomeNasionalJadi Agenda dalam Persidangan Ferdy Sambo, Apa Arti Putusan Sela?

Jadi Agenda dalam Persidangan Ferdy Sambo, Apa Arti Putusan Sela?

Bogordaily.net terhadap empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy , Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah digelar pada Rabu, 26 Oktober 2022 kemarin. digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan putusan sela. Lantas, apa kata putusan sela yang jadi agenda dalam persidangan Ferdy ?

Dalam runutan baik perkara pidana maupun perdata dikenal adanya putusan sela. Putusan sela ini digelar sebelum hakim melanjutkan untuk memeriksa pokok perkaranya.

Lantas, apa putusan sela?

Mengutip situs JDIH Kepulauan Riau, putusan sela adalah putusan yang diadakan sebelum hakim memeriksa pokok perkaranya. Putusan sela ini berlaku untuk gugatan perdata maupun pidana.

Putusan sela ini biasanya dijatuhkan karena adanya eksepsi dari terdakwa atau penasihat hukumnya. Eksepsi yang dibuat penasihat hukum terdakwa biasanya memegang peranan penting untuk dijatuhkannya putusan sela oleh Hakim Pemeriksa Perkara.

Putusan sela ini bukan putusan final dan berlaku sampai adanya putusan lain yang lebih mengikat. Dalam hal putusan sela berbentuk penetapan, maka jaksa atau penuntut umum dapat langsung mengajukan perkaranya ke pengadilan yang berwenang mengadili.

Sementara itu, dalam hal putusan sela berisi penolakan terhadap eksepsi, maka hakim akan meneruskan perkara tersebut dengan memerintahkan jaksa atau penuntut umum segera mengajukan alat buktinya.

Namun, jika putusan sela tersebut berbentuk putusan akhir, maka upaya yang dapat dilakukan oleh jaksa/penuntut umum adalah melakukan verzet, banding, atau kasasi, dilihat dari isi putusannya. Putusan sela merupakan suatu mekanisme dalam proses peradilan di negara kita yang harus dijunjung tinggi keberadaannya serta fungsinya.

Jenis Putusan Sela:

Mengutip Ramiyanto dalam bukunya Upaya-Upaya Hukum perkara Pidana di Dalam Hukum Positif dan Perkembangannya (2019), ada dua bentuk putusan sela. Bentuk putusan sela ini merujuk pada ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP, yaitu:

1. Putusan yang menyatakan dakwaan tidak dapat diterima

Leden Marpaung mengemukakan bahwa putusan yang menyatakan dakwaan tidak dapat diterima (nietontvankelijk verklaard) hakikatnya termasuk kekurangcermatan penuntut umum yang dijatuhkan karena:

Pengaduan yang diharuskan bagi penuntutan tidak ada (delik aduan). Perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa telah pernah diadili (nebis in idem) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 KUHP.
Hak untuk melakukan penuntutan telah hilang karena kedaluwarsa (verjaring) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat 1 KUHP.

2. Putusan yang menyatakan surat dakwaan harus dibatalkan

Putusan yang menyatakan surat dakwaan harus dibatalkan lazimnya disebut juga putusan yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Penyebab batalnya surat demi hukum disebabkan tidak terpenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum positif.

Hal ini mengacu pada Pasal 143 ayat 3 KUHP yang berbunyi, “Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b batal demi hukum”.

Putusan sela ini berkaitan dengan pernyataan hakim mengenai surat dakwaan tidak dapat diterima, dan surat dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum. Dalam perkara ini, menurut Lilik Mulyadi yang dikutip Ramiyanto, putusan pengadilan (penetapan dan putusan sela) secara formal dapat mengakhiri perkara apabila terdakwa dan/atau penasihat hukum serta penuntut umum telah menerima apa yang diputuskan majelis hakim.

Namun, secara materil perkara dapat dibuka kembali apabila jaksa/penuntut umum melakukan perlawanan (verzet) dan perlawanan itu dibenarkan sehingga Pengadilan Tinggi memerintahkan Pengadilan Negeri agar melanjutkan pemeriksaan perkara yang bersangkutan.

Dalam konteks tersebut, penetapan dan putusan sela dapat disebut juga sebagai putusan akhir yang disebabkan dua hal yaitu perkaranya secara materiil dimungkinkan dapat dibuka kembali karena adanya perlawanan (verzet), dan kedua materi pokok perkara yang sebenarnya (tahap pembuktian berupa keterangan saksi, terdakwa, serta proses berikutnya) belum diperiksa oleh majelis hakim.

Nah, itulah pengertian putusan sela dan jenisnya.(*)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here