Bogordaily.net – Rizky Billar menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora. Saat dilakukan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, polisi menanyakan terkait ‘membanting’ untuk menjelaskan versi dari Rizky Billar yang membantah ‘membanting’ Lesti. Namun dari hasil visum yang dilakukan oleh pihak pelapor menyatakan sebaliknya terkait luka di leher yang menjadikan fakta hukum.
“Yang bersangkutan pada saat ditanya ‘membanting’, mungkin versi beliau bukan membanting tapi hasil visum menyatakan adanya luka-luka, dan sebagainya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, dikutip dari PMJ, Kamis 13 Oktober 2022.
“Termasuk di bagian leher itu juga keterangan visum yang merupakan fakta hukum KDRT,” tambahnya.
Zulpan menyebutkan, pernyataan atau pengakuan Rizky Billar tidak menjadi patokan polisi dalam penetapan tersangka, melainkan alat bukti lain dalam penetapannya.
“Pengakuan yang bersangkutan bukan menjadi patokan bagi polisi, kita sudah memiliki alat bukti yang lain,” tandasnya.
Dalam perkara ini, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT. Dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Rizky Billar menjalani pemeriksaan hari ini, Rabu, 12 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIB. Ia mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan diduga lewat pintu lain, sehingga kedatangannya tidak diketahui wartawan.
Soal kedatangan Rizky Billar yang tak diketahui media, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi enggan memberikan penjelasan. Ia hanya memastikan Billar telah tiba di Polres Jaksel pukul 11.00 WIB dan telah menghadap penyidik.
Menurut Nurma Dewi, Rizky Billar dicecar 38 pertanyaan oleh penyidik. Bintang sinetron Jodoh Wasiat Bapak itu juga diperiksa ditemani pengacaranya.***
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV