Bogordaily.net – Masa berlaku SIM Anda sudah habis? Polres Bogor memperbaharui layanan jadwal dan lokasi SIM keliling (Simling) Kabupaten Bogor, pada Sabtu, 29 Oktober 2022.
Perlu diingat, Pelayanan SIM di Kabupaten Bogor ini siap untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Jika Anda ingin melakukan perpanjangan SIM, Anda bisa langsung menuju ke lokasi SIM keliling yang sudah ditetapkan oleh Polres Bogor pada hari ini yakni di Mall Cileungsi, Kabupaten Bogor.
SIM keliling sendiri merupakan layanan perpanjangan SIM A dan C yang di gelar Polres Bogor untuk masyarakat dengan menggunakan mobil khusus yang berada di lokasi khusus.
Pelayanan SIM keliling di Kabupaten Bogor, akan melayani Anda mulai pukul 09.00 sampai dengan 13.00 WIB. Jadwal SIM keliling di Kabupaten Bogor fokus melakukan pelayanan selama 6 hari yakni, Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jum’at dan Sabtu.
Jika telat satu hari saja untuk memperpanjang SIM, maka Anda tidak dapat melakukannya melalui pelayanan SIM keliling ini. Diketahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat wajib untuk para pengendara jika berada di jalan raya.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Melansir dari Instagram @huamspolresbogor, adapun syarat dan ketentuan yang harus Anda bawa saat ingin melakukan perpanjangan SIM keliling di Kabupaten Bogor.
– Khusus Perpanjangan SIM A dan SIM C
– Membawa KTP asli dan fotocopy
– Membawa SIM asli yang masih berlaku
– Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
Bagi Anda yang ingin merapat ke lokasi, Polres layanan SIM keliling khusus untuk perpanjang, melayani SIM online.
Untuk lokasi dan jam pelayanan SIM keliling, sewaktu-waktu dapat berubah. Maka dari itu, terus pantau informasinya di Bogordaily.net.*
(Mutia Dheza Cantika)